Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kemenkomdigi Bersama PPATK Blokir Rekening Judol

Media Indonesia
31/7/2025 13:11
Kemenkomdigi Bersama PPATK Blokir Rekening Judol
Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat kolaborasi memblokir rekening-rekening bank yang disinyalir disalahgunakan untuk transaksi judi online dalam memberantas praktik ilegal itu di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyebutkan pemutusan akses transaksi judi online ini lebih efisien untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online sembari pemerintah juga dengan konsisten menutup akses ke konten-konten terkait di ruang digital.

"Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir," kata Meutya dalam keterangannya di Jakarta, hari ini.

Dalam hal memberantas judi online di ruang digital, sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025 Kementerian Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir 2,5 juta konten bermuatan negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.

Menurutnya pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan temuan sistem yang digunakan oleh Kemkomdigi serta berasal dari aduan-aduan masyarakat yang melaporkan langsung kepada Kemkomdigi lewat beragam kanal.

"Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.

Meski Kemkomdigi berupaya optimal dalam memberantas judi online di ruang digital, tidak terbantahkan peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial.

Hal ini dapat terjadi karena pelaku judi online semakin kreatif membungkus konten dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.

Oleh karena itu, Kemkomdigi menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah.

"Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi," tuturnya.

Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif. "Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," Meutya menutup pernyataannya.(Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya