Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
POLISI masih terus menyelidiki kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan, 39, yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban di kamar kosnya. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan penyebab kematian korban.
"Penyidik sedang menunggu hasil pemeriksaan dari labfor, kurang lebih enam hari lagi," kata Reonald, dikutip Senin (21/7).
Reonald mengatakan pemeriksaan labfor memerlukan waktu hingga dua minggu. Sejauh ini, pemeriksaan labfor sudah dilakukan selama satu minggu.
"Masih enam hari lagi, karena memang pemeriksaan labfor membutuhkan waktu minimal dua minggu," ujarnya.
Diketahui, hingga kini polisi juga telah memeriksa sebanyak lima saksi terkait kematian diplomat Kemenlu tersebut.
"Penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait peristiwa ini," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, dikutip Senin (21/7).
Reonald mengatakan, kelima saksi yang telah diperiksa tersebut di antaranya dua rekan kerja korban berinisial VD dan DMS. Selain itu, penjaga kos hingga istri korban pun juga turut diperiksa.
"Inisial S atau penjaga kos telah diperiksa dan saksi yang pertama kali menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar atau yang keempat yaitu FM, ia rekan atau tetangga kos dari korban ADP, serta yang kelima MAP atau istri korban," ujarnya.
Reonald menegaskan, pihaknya berkomitmen akan mengusut tuntas kasus ini dan menyampaikan kepada publik secara transparan. (H-4)
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Ketika penegakan hukum tertutup dari sorotan publik dan keluarga korban tidak memperoleh kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum berisiko tergerus.
Investigasi ini dilakukan Komnas HAM, melalui tugas dan kewenangan dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ia mengatakan, jika memang tidak ditemukan unsur pidana, maka wajar bila kepolisian memilih diksi 'almarhum meninggal bukan akibat perbuatan pidana'.
Penyidik membutuhkan waktu untuk memastikan apakah bukti-bukti dan petunjuk yang telah dikumpulkan sejauh ini mengarah pada dugaan tindak pidana atau tidak.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut ada tiga lokasi penting yang menjadi kunci untuk mengungkap misteri di balik kematian diplomat Kemenlu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved