Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan di Medan Tembung

Yoseph Pancawan
22/6/2025 21:58
Residivis Curanmor Dilumpuhkan Polisi dengan Tembakan di Medan Tembung
ASP, tersangka kasus curanmor yang ditembak polisi di pinggiran rel kawasan Kelurahan Bantan, Medan, Jumat (20/6) siang.(Reskrim Polsek Medan Tembung)

TIM Reskrim Polsek Medan Tembung menembak kaki tersangka curanmor lintas kabupaten saat mencoba melawan saat ditangkap. Penembakan dilakukan di pinggiran rel kawasan Kelurahan Bantan, Jumat (20/6) siang.

"Pelaku yang merupakan spesialis curanmor sudah beraksi berulangkali di sejumlah kabupaten di Sumut," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang, Minggu (22/6).

Tersangka berinisial ASP, 20, akhirnya dibekuk aparat saat berada di pinggiran rel kereta api. Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke bagian kakinya karena pelaku melawan saat hendak dibawa ke kantor polisi.

ASP merupakan warga Jalan Tirto Sari yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian sepeda motor. Ia kerap beraksi di beberapa daerah termasuk Medan, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Dairi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui ASP telah enam kali mencuri sepeda motor di berbagai wilayah. Dia selalu menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor korbannya.

Petugas menyita barang bukti berupa kunci letter T saat melakukan penangkapan. Selain itu, identitas ASP diketahui dari sejumlah laporan polisi yang masuk sejak awal bulan Juni.

Parulian menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah korban melapor kehilangan kendaraan di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Penelusuran akhirnya mengarah pada keberadaan ASP di Kelurahan Bantan.

Ketika diinterogasi, ASP mengakui seluruh perbuatannya tanpa perlawanan lebih lanjut. Ia menyebut kendaraan hasil curian dijual ke luar kota melalui jaringan penadah.

Hingga kini, ASP masih ditahan di Mapolsek Medan Tembung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Tim Reskrim juga tengah menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang belum ditemukan.

Tingkat pencurian sepeda motor di Kota Medan menunjukkan tren yang fluktuatif sepanjang dua tahun terakhir. Pada awal Januari 2024, Polrestabes Medan mencatat angka pencurian yang tergolong tinggi, yakni mencapai 10 hingga 15 kasus per hari.

Angka ini menjadikan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagai salah satu tindak kriminal paling dominan di wilayah tersebut. Sepanjang tahun 2023 saja, terdapat 1.310 kasus pencurian sepeda motor, atau rata-rata lebih dari tiga kasus setiap hari.

Namun, pada April 2025, jumlah kasus mengalami penurunan signifikan. Data Polrestabes Medan mencatat hanya 16 kasus curanmor yang terjadi selama bulan tersebut, atau sekitar 0,5 kasus per hari.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya