Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Tidak dapat dijadikan rujukan, jalur Undang-Undang 1956 juga tidak. Kami sudah pelajari hal itu,” ujar Yusril pada Minggu (15/6).
Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau tersebut.
Atas dasar itu, Yusril menegaskan bahwa aturan tersebut tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan 4 pulau yang kini diperebutkan.
“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini, iya, tapi mengenai tapal batas wilayah itu belum,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara resmi merupakan milik Pemerintah Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK, sapaan akrab nya, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, pada Minggu (15/6).
Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa UU tersebut berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
“Itu lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” katanya. (Dev/M-3)
Tanah amblas membentuk lubang raksasa seluas sekitar tiga hektare dengan kedalaman 50–100 meter.
PWM Aceh tetapkan 50 titik shalat Idul Fitri 1447 H di 23 kabupaten/kota. Simak lokasi utama dan kesiapan penyelenggaraan Jumat besok.
Mameugang atau dengan kata lain sebut megang adalah tradisi religi turun-turun dimana sang anak yang sudah berhasil tumbuh dewasa membeli daging mamegang kepada ibu dan bapaknya.
HARGA daging sapi 19 Maret 2026 di Aceh Barat tepatnya Meulaboh, naik menjadi Rp170 ribu per Kilogram. Daging sapi digunakan untuk tradisi meugang menyambut Hari Raya Lebaran 2026
Puncak arus mudik 2026 Aceh terjadi hari ini, Rabu (18/3). Puluhan ribu pemudik padati jalur Banda Aceh-Medan demi tradisi Meugang. Simak titik istirahatnya.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I Sumatra Utara memprediksi puncak arus mudik 2026 jatuh pada Rabu (18/3) hari ini. Jumlah pelanggan diperkirakan mencapai 11 ribu orang.
ARUS mudik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api (KA) di wilayah Sumatra Utara mulai menunjukkan peningkatan signifikan memasuki periode H-7 Lebaran.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Mudik Gratis Sumut 2026 menyediakan 5.500 kursi yang mencakup moda transportasi darat, kereta api, hingga jalur laut.
PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Tol Kutepat) di Sumatra Utara mempercepat pembangunan jalan tol tersebut.
Ketersediaan tiket di wilayah Divre I Sumatera Utara sebenarnya masih mencukupi. Terlebih mulai tanggal 11 Maret atau sejak dimulainya masa angkutan lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved