Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
“Tidak dapat dijadikan rujukan, jalur Undang-Undang 1956 juga tidak. Kami sudah pelajari hal itu,” ujar Yusril pada Minggu (15/6).
Yusril menjelaskan, dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara, tak disebut secara eksplisit soal status kepemilikan dari 4 pulau tersebut.
Atas dasar itu, Yusril menegaskan bahwa aturan tersebut tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan kepemilikan 4 pulau yang kini diperebutkan.
“Undang-undang pembentukan Provinsi Aceh tahun 1956 itu tidak menyebutkan status 4 pulau itu ya. Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini, iya, tapi mengenai tapal batas wilayah itu belum,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, mengatakan bahwa empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, secara resmi merupakan milik Pemerintah Aceh.
“Secara formal dan historis, empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh,” kata JK, sapaan akrab nya, dilansir dari keterangan yang diterima di Jakarta, pada Minggu (15/6).
Secara historis, JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada tahun 2005 silam.
Dalam perundingan tersebut, kata dia, disepakati bahwa perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam undang-undang (UU) UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno.
UU tersebut meresmikan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumatera Utara.
“Dalam sejarahnya, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, bahwa itu secara historis memang masuk Aceh, Aceh Singkil, bahwa letaknya dekat Sumatera Utara itu biasa,” tukasnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa UU tersebut berkedudukan lebih tinggi dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumatera Utara.
“Itu lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” katanya. (Dev/M-3)
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Ini merupakan bentuk kepedulian USK terhadap mahasiswa terdampak sekaligus upaya meringankan beban ekonomi mereka.
Mahasiswa diingatkan agar sebaik mungkin menghindari hal-hal yang merugikan.
Untuk menutupi kebutuhan pupuk tanaman padi, mereka harus beralih ke pupuk nonsubsidi.
Sebanyak 20 sumur bor berteknologi RO dibangun di wilayah terdampak banjir Aceh untuk menyediakan air bersih dan mendukung pemulihan warga.
Dampak dari kondisi cuaca ini, kata dia, juga berpotensi terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di perairan wilayah Aceh bagian barat dan selatan.
SEDIKITNYA 40 titik longsor terjadi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tarutung–Sibolga, Sumatra Utara, dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Pembangunan huntap menjadi urgensi utama mengingat kebutuhan mendesak warga akan tempat tinggal yang permanen.
Grup UT akan terus memantau perkembangan situasi di wilayah terdampak serta memperkuat sinergi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah
Sejumlah perairan Sumatra Utara berpotensi mengalami gelombang tinggi pada 27 hingga 29 Januari 2026 dengan ketinggian 1,25 hingga 2,5 meter.
Mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi dihantam kereta api penumpang di perlintasan tanpa palang pintu, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
Pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources menjadi perhatian publik karena dampaknya yang luas, terutama terhadap ribuan tenaga kerja
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved