Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Adjie Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sakit saat Ditahan KPK, Dibantarkan ke RS Polri

Candra Yuri Nuralam
12/6/2025 00:10
Adjie Tersangka Kasus Korupsi ASDP Sakit saat Ditahan KPK, Dibantarkan ke RS Polri
ilustrasi(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, hari ini, Rabu (11/6). Namun, tersangka kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu langsung dibawa ke rumah sakit.

“Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP (Adjie). Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (11/6).

Budi mengatakan, Adjie kini dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dirawat. KPK belum bisa memerinci sakit yang diderita tersangka itu.

“Informasi selengkapnya besok kami update,” ucap Budi.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya