Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf ahli Menteri Ketenagakerjaan dan Sekretaris Jenderal Kemenaker era Menaker Hanif Dhakiri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RIS, dan HS,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa RIS diperiksa sebagai Pengantar Kerja Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker tahun 2021-2025, sementara HS dipanggil sebagai mantan Sekjen Kemenaker dan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RIS merupakan mantan staf ahli Menaker Bidang Hubungan Antarlembaga Ruslan Irianto Simbolon, sedangkan HS adalah mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto. Keduanya menjabat sebagai Sahli Menaker dan Sekjen Kemenaker pada era Menaker Hanif Dhakiri.
Sementara itu, Budi mengatakan bahwa KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni pensiunan kontraktor CV Sumber Roll A Door berinisial MA, dan karyawan PT Samyang Indonesia berinisial AM.
KPK pada 5 Juni 2025 mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019—2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA agar dapat bekerja di Indonesia.
Bila RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para TKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.
Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.(Ant/P-1)
KPK membuka peluang memanggil tiga mantan Menaker sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah dalamĀ kasus dugaan pemerasan TKA
Budi menjelaskan bahwa KPK berharap penanganan perkara tersebut dapat tuntas diselesaikan, sehingga membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin.
KPK menyita tiga mobil dan satu sepeda motor dari hasil penggeledahan dua rumah dalam kasus korupsi di Kemnaker
SaksiĀ diminta menjelaskan soal ancaman dari tersangka jika tidak memberikan uang pengurusan kerja TKA di Kemnaker
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved