Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat era Presiden Joko Widodo mesti dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara objektif, profesional, dan transparan.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, jika penyidik Jampidsus sudah menemukan indikasi adanya perbuatan dan keadaan telah terjadi peristiwa pidana, pemeriksaan terhadap semua saksi maupun pihak terkait harus dilakukan.
"Termasuk bagi Nadiem Makarim, harus dilakukan segera guna meminta pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian agar tidak disangka publik ada tebang pilih dalam dugaan kasus ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (4/6).
Nadiem merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan diusut oleh Jampidsus, yakni 2019 sampai dengan 2022. Sejauh ini, penyidik Jampidsus sudah menggeledah kediaman tiga staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri, yakni Jursit Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Azmi menjelaskan, jika Nadiem tak memenuhi panggilan penyidik nantinya, jajaran Jampidsus dapat menempuh langkah-langkah hukum terukur lebih lanjut, termasuk memanggil jemput paksa.
"Sebab pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum agar prosesnya adil dan transparan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan prinsip supremasi hukum harus dijaga oleh Kejagung agar kepercayaan publik terahdap proses penegakan hukum tidak tergerus. Oleh karenanya, pengusutan kasus dugaan korupsi itu tak perlu menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto.
Adapun terkait isu bahwa Jokowi mengetahui kasus tersebut, tapi memilih tidak mengusutnya dengan dalih tidak ingin menimbulkan kekisruhan, Azmi mengatakan hal itu dapat menjadi klaim yang sangat serius. Atas klaim itu, ia mengatakan perlunya dukungngan bukti yang kuat.
"Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik agar tidak menimbulkan preseden buruk atau sembarangan menuduh sesuatu," kata Azmi. (P-4)
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved