Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat era Presiden Joko Widodo mesti dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara objektif, profesional, dan transparan.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, jika penyidik Jampidsus sudah menemukan indikasi adanya perbuatan dan keadaan telah terjadi peristiwa pidana, pemeriksaan terhadap semua saksi maupun pihak terkait harus dilakukan.
"Termasuk bagi Nadiem Makarim, harus dilakukan segera guna meminta pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian agar tidak disangka publik ada tebang pilih dalam dugaan kasus ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (4/6).
Nadiem merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan diusut oleh Jampidsus, yakni 2019 sampai dengan 2022. Sejauh ini, penyidik Jampidsus sudah menggeledah kediaman tiga staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri, yakni Jursit Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Azmi menjelaskan, jika Nadiem tak memenuhi panggilan penyidik nantinya, jajaran Jampidsus dapat menempuh langkah-langkah hukum terukur lebih lanjut, termasuk memanggil jemput paksa.
"Sebab pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum agar prosesnya adil dan transparan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan prinsip supremasi hukum harus dijaga oleh Kejagung agar kepercayaan publik terahdap proses penegakan hukum tidak tergerus. Oleh karenanya, pengusutan kasus dugaan korupsi itu tak perlu menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto.
Adapun terkait isu bahwa Jokowi mengetahui kasus tersebut, tapi memilih tidak mengusutnya dengan dalih tidak ingin menimbulkan kekisruhan, Azmi mengatakan hal itu dapat menjadi klaim yang sangat serius. Atas klaim itu, ia mengatakan perlunya dukungngan bukti yang kuat.
"Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik agar tidak menimbulkan preseden buruk atau sembarangan menuduh sesuatu," kata Azmi. (P-4)
KEHADIRAN Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan hukum (Legal Assistance) proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek menuai perdebatan publik.
Jaksa Hadir Tujuh Orang Saksi dalam Sidang Nadiem Makarim
Dalih niat baik dalam program digitalisasi pendidikan tidak dapat dijadikan tameng hukum bagi Nadiem Makarim.
Pencarian Jurist Tan sudah berjalan maju. Berkas red notice sudah dikirim National Crime Bureau (NCB) Interpol Mabes Polri ke pihak Lyon, yang merupakan otoritas penegak hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan Dhany saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan
Nadiem Makarim, menanggapi pengakuan sejumlah saksi dari jajaran Kemendikbudristek yang menyatakan pernah menerima uang. Nadiem mengaku terkejut dengan fakta persidangan tersebut.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, survei terbaru menunjukkan langkah Kejagung menunjukkan uang sitaan mendapat apresiasi.
Berdasarkan temuan terbaru dari survei nasional Indikator Politik Indonesia periode 15-21 Januari 2026, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung menjadi yang tertinggi.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Syarief mengatakan, pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah fakta atas penurunan IHSG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved