Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENYIDIKAN kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop Chromebook pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat era Presiden Joko Widodo mesti dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung secara objektif, profesional, dan transparan.
Pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra berpendapat, jika penyidik Jampidsus sudah menemukan indikasi adanya perbuatan dan keadaan telah terjadi peristiwa pidana, pemeriksaan terhadap semua saksi maupun pihak terkait harus dilakukan.
"Termasuk bagi Nadiem Makarim, harus dilakukan segera guna meminta pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian agar tidak disangka publik ada tebang pilih dalam dugaan kasus ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (4/6).
Nadiem merupakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi dan diusut oleh Jampidsus, yakni 2019 sampai dengan 2022. Sejauh ini, penyidik Jampidsus sudah menggeledah kediaman tiga staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri, yakni Jursit Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief.
Azmi menjelaskan, jika Nadiem tak memenuhi panggilan penyidik nantinya, jajaran Jampidsus dapat menempuh langkah-langkah hukum terukur lebih lanjut, termasuk memanggil jemput paksa.
"Sebab pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka harus dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur hukum agar prosesnya adil dan transparan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan prinsip supremasi hukum harus dijaga oleh Kejagung agar kepercayaan publik terahdap proses penegakan hukum tidak tergerus. Oleh karenanya, pengusutan kasus dugaan korupsi itu tak perlu menunggu perintah Presiden Prabowo Subianto.
Adapun terkait isu bahwa Jokowi mengetahui kasus tersebut, tapi memilih tidak mengusutnya dengan dalih tidak ingin menimbulkan kekisruhan, Azmi mengatakan hal itu dapat menjadi klaim yang sangat serius. Atas klaim itu, ia mengatakan perlunya dukungngan bukti yang kuat.
"Dalam sistem hukum Indonesia, penegakan hukum harus bebas dari intervensi politik agar tidak menimbulkan preseden buruk atau sembarangan menuduh sesuatu," kata Azmi. (P-4)
Penyidik Kejagung menganalisis keterangan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang telah diperiksa
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Rapat itu berkaitan dengan staf khusus (stafsus) Nadiem, yang sudah diperiksa lebih dulu.
Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
Kerja sama Kejagung dengan sejumlah operator telekomunikasi dinilai akan mengancam hak asasi privasi warga negara.
Penawaran ini harus didalami oleh banyak orang lain. Proyek senilai Rp9,9 triliun ini diketahui menggunakan sistem e-katalog, bukan lelang.
Nadiem mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved