Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berinisial HM dan HA untuk mendalami kasus perintangan perkara, vonis lepas suap minyak mentah atau CPO. Pertimbangan hakim yang memberikan putusan onslag didalami penyidik.
"Pertanyaan berikut adalah apa yang menjadi pertimbangan dari putusan ini sehingga onslag? Nah kita membaca di situ melihat bahwa ada pertimbangan adanya putusan perdata," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Jumat (30/5).
Harli mengatakan, dalam kasus ini, hakim menyatakan ada perbuatan pelanggaran hukum dalam kasus suap CPO, namun, dinyatakan bukan pelanggaran pidana untuk terdakwa korporasi. Alasan para pengadil melepaskan perusahaan itu kini diulik.
"Nah putusan perdata itu yang dipertimbangkan sehingga putusan di pidananya terhadap korporasi dinyatakan onslag makanya penyidik merasa perlu dan ini menjadi kebutuhan bahwa ingin mendalami terkait dengan peran yang bersangkutan ini terhadap putusan perdata itu," ucap Harli.
Kejagung meyakini perintangan ini bukan cuma di vonis putusan perdata. Tapi, kata Harli, akan dijadikan pertimbangan untuk melepas para terdakwa di kancah pidana.
"Nah ini akan banyak pertanyaan apakah putusan perdata bisa dijadikan dasar untuk pertimbangan dalam putusan pidana," terang Harli.
Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.
Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah. (Can/P-3)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Kejagung meminta masyarakat membantu penyidik jika mengetahui keberadaan Jurist.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengeklaim telah mengetahui keberadaan Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah
Tjokorda dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi terhadap supremasi hukum dan pelayanan publik berbasis keadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved