Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini laptop yang menjadi objek korupsi di Kemendikbudristek sudah tersebar. Sebab, proyek itu sudah berlangsung beberapa tahun lalu, dan sudah ada uji coba.
"Kalau kita lihat dari kurun waktunya di 2019 sampai 2022 dan sudah dilakukan juga uji coba terhadap penggunaan chromebook ini, tentu kita melihat, walaupun ini merupakan bagian dari substansi penyidikan yang akan didalami, digali," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, hari ini.
Harli mengatakan, proyek itu juga menggunakan dua dana, salah satunya berasal adri pemerintah daerah. Petunjuk itu menandakan program sudah dijalankan.
"Nah tentu karena sumber dananya juga ada di dana alokasi khusus, di daerah-daerah dan ada di penyidikan maka pengadaan ini tentu sudah berlangsung," ucap Harli.
Saat ini, Kejagung tengah mendalami apakah pengadaan laptop itu sesuai dengan spesifikasi dalam proposal, atau tidak. Korps Adhyaksa tidak bisa memerinci temuan penyidik untuk menyegah proses penyidikan bocor.
"Nah semuanya itu akan didalami terkait dengan, itulah namanya proses penyidikan. Tapi kalau kita lihat dari tempusnya, 2019 sampai 2022 berarti tahun anggarannya sudah selesai," ujar Harli.
Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas. Lebih spesifik, pengadaan laptop chromebook.
Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.
Korps Adhyaksa mengendus ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.
Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. Totalnya Rp9 triliun lebih. (Can/P-1)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya masih terus mendalami dan mencari keberadaan Jurist Tan dari berbagai sumber.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Andre bersama Kevin Aluwi menjadi Co-CEO Gojek pada Oktober 2019, setelah Nadiem Makarim mundur dari jabatannya di Gojek dan menjadi Menteri.
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
Kejagung mengaku bingung dengan ketidakhadiran Jurist, padahal, pemeriksaan hari ini didasari permintaannya. Eks anak buah Nadiem itu mengaku ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved