Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengambilan Kendaraan Wajib Bawa Surat dan Bayar Denda ETLE

Mohamad Farhan Zhuhri
23/5/2025 10:25
Pengambilan Kendaraan Wajib Bawa Surat dan Bayar Denda ETLE
Ilustrasi(Dok.MI)

Polda Metro Jaya menyita 43 kendaraan bermotor milik massa aksi yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (21/5) malam. Penyitaan ini dilakukan, karena unjuk rasa berakhir ricuh.

Adapun dari hasil pemeriksaan kepolisan, kendaraan yang disita sebagian pernah melanggar dan terkena tilang elektronik (ETLE)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan, kendaraan yang disita meliputi sepeda motor dan mobil, termasuk satu mobil komando bertuliskan 'Suara Rakyat' yang viral saat nekat nyelonong ke depan gerbang Balaikota.

"Polda Metro Jaya mengamankan 43 kendaraan roda 2 dan satu roda 4," ujar dia kepada wartawan, Kamis (22/5).

Lebih lanjut, Ade Ary mengizinkan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil di Polda Metro Jaya. Pengambilan kendaraan wajib dengan membawa bukti-bukti administratif kepemilikan.

"Jika ingin mengambil silahkan dengan bawa bukti kendaraan," ujar dia.

Selain itu, bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, wajib untuk membayar denda terlebih dahulu.

"Dan ada beberapa pelanggaran yg terekam di ETLE nanti harus kewajiban juga," ucap dia. (Far/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya