Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk internal. Isinya berupa penegasan bahwa penyelidik dan penyidik bisa mengusut kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Surat edaran itu juga berlaku untuk jajaran di Direktorat Pencegahan. Mereka tetap bisa melakukan supervisi untuk memberantas korupsi di BUMN.
“KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” ucap Budi.
Budi menegaskan, KPK tetap berpandangan bahwa petinggi BUMN merupakan penyelenggara negara. Kerugian yang dihasilkan BUMN pun, ditegaskan masuk dalam kategori kerugian negara.
“KPK memandang bahwa jajaran Direksi, Komisaris, dan juga Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” tegas Budi.
Surat edaran itu tidak disebarkan kepada publik. Sebab, kata Budi, fungsinya untuk meyakinkan jajaran penindakan dan pencegahan di KPK tetap bisa bekerja mengusut sampai mencegah korupsi terjadi di BUMN.
“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” tutur Budi. (Can/P-3)
Saat ini, covid-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Pemerinta Provinsi Bali memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada 6 sektor utama dan prioritas.
Pemkot Bandung Jawa Barat (Jabar), melalui Dinas Pendidikan setempat menyusun kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan
Mu'ti masih merahasiakan mengenai skema pembelajaran Ramadan. Ia enggan membocorkan apakah pembelajaran Ramadan akan dilakukan siswa di sekolah atau di rumah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved