Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran untuk internal. Isinya berupa penegasan bahwa penyelidik dan penyidik bisa mengusut kasus rasuah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/5).
Surat edaran itu juga berlaku untuk jajaran di Direktorat Pencegahan. Mereka tetap bisa melakukan supervisi untuk memberantas korupsi di BUMN.
“KPK berpandangan tetap memiliki kemenangan untuk melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi,” ucap Budi.
Budi menegaskan, KPK tetap berpandangan bahwa petinggi BUMN merupakan penyelenggara negara. Kerugian yang dihasilkan BUMN pun, ditegaskan masuk dalam kategori kerugian negara.
“KPK memandang bahwa jajaran Direksi, Komisaris, dan juga Dewan Pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggaraan negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,” tegas Budi.
Surat edaran itu tidak disebarkan kepada publik. Sebab, kata Budi, fungsinya untuk meyakinkan jajaran penindakan dan pencegahan di KPK tetap bisa bekerja mengusut sampai mencegah korupsi terjadi di BUMN.
“Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,” tutur Budi. (Can/P-3)
Pendidikan harus tetap berjalan meskipun bencana terjadi, selama keselamatan seluruh warga satuan pendidikan tetap menjadi pertimbangan utama.
Surat edaran hanya bersifat administratif internal. Ia tidak punya daya ikat umum dan tidak bisa diperlakukan sebagai peraturan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menunda perjalanan ke luar negeri hingga 15 Januari.
Gubernur Khofifah juga mengimbau untuk mencegah pelibatan peserta didik dalam kegiatan yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran ini akan mengatur secara detail berbagai aspek kegiatan yang melibatkan penggunaan pengeras suara, termasuk prosedur perizinan keramaian
Saat ini, covid-19 menunjukkan peningkatan di beberapa negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia maupun Singapura.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved