Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mendalami penyuplai dana dalam kasus perintangan penyidikan terkait vonis lepas kasus korupsi perizinan minyak mentah atau CPO. Sejauh ini, Advokat Marcella Santoso (MS) mengaku mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri.
“Bahwa di awal bahwa MS ini menyatakan uang dari dia lalu pertanyaannya apa mungkin dari dia, nah itu yang terus digali, sama halnya dengan ini bahwa sumber pembiayannya itu dari MS,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, dikutip pada Senin (12/5).
Kejagung sejatinya tidak yakin Marcella dan tersangka lain dalam kasus ini rela mengeluarkan uang dari kantongnya sendiri untuk membebaskan klien. Karenanya pendalaman aliran dana diperlukan.
“Itu juga mencari pertanyaan kita dan itu yang akan terus digali dari mana sebenarnya sumber dana ini sehingga bisa mengorganisir dan melakukan berbagai aktivitas untuk melemahkan institusi dan untuk mempengaruhi keputusan pengadilan,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejagung mengembangkan kasus dugaan suap pada vonis lepas korupsi pengurusan izin minyak mentah atau CPO. Advokat Marcella Santoso (MS), Advokat Ariyanto Bakri (AR), dan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group Muhammad Syafei (MSY) kini jadi tersangka pencucian uang.
"Bahwa penyidik pada jajaran jampidsus sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi juga ditetapkan tersangka dalam tppu, tindak pidana pencucian uang, yaitu saudara MS, yang ditetapkan sejak tanggal 23 April 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5).
Harli mengatakan, Ariyanto dan Syafei menjadi tersangka sejak 17 April 2025. Kejagung menegaskan status hukum itu diberikan atas kecukupan bukti.
"Jadi, tentu alasan dari penyidik karena melihat ada keterkaitan antara perbuatan atau tindak pidananya dengan aset yang dimiliki oleh para tersangka ini," ujar Harli. (Can/P-3)
Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu yang menjadi dasar penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan dalam proses hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.
Enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved