Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
STAF Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku di Rumah Aspirasi, Jakarta Pusat pada Desember 2019. Saat itu, Kusnadi mengaku tengah bersantai.
"Pagi-pagi di situ ada orang buka pintu Pak di situ, yang ternyata itu Pak Harun," kata Kusnadi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, (8/5).
Kusnadi menjadi sakai dalam persidangan dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto. Menurut dia, Harun meminta dibantu untuk bertemu eks Kader PDIP Saeful Bahri.
"Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful," ujar Kusnadi.
Dalam pertemuan itu, Harun disebut menitipkan koper kepada Kusnadi. Namun, isinya tidak diketahui karena dikunci.
"Dikunci (kopernya) Pak," ucap Kusnadi.
Harun disebut tidak memberikan informasi banyak terkait penitipan koper itu. Menurut dia, buronan tersebut cuma menitipkan barang kepada Saeful.
"Ya pesannya itu dari Pak Harun buat Pak Saeful," kata Kusnadi.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-4)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Budhi belum bisa memerinci informasi yang mau diulik jaksa dari dua orang itu. Keduanya diharap memenuhi panggilan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved