Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Tbk (Sritex). Penyidik di Korps Adhyaksa telah memanggil sejumlah pejabat bank untuk mendalami perkara itu.
“Hingga saat ini beberapa bank informasinya dari penyidik juga sudah dilakukan permintaan keterangan untuk melihat fakta-fakta hukum yang bersifat perbuatan umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
Harli enggan memerinci sosok pejabat bank yang diperiksa pihaknya. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mencari sosok tersangka dalam penyidikan yang masih bersifat umum ini.
“Nah, itu masih bagian dari penyidikan yang oleh penyidik terus didalami,” ujar Harli.
Sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang biasa dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu tidak mampu membayar utang senilai Rp32,6 triliun.
Dengan rincian Tagihan Kreditor Preveren sebesar Rp691.423.417.057,00; Tagihan Kreditor Separatis sebesar Rp7.201.811.532.198,03; dan Tagihan Kreditor Konkuren sebesar Rp24.738.903.776.907,90.
Hal ini menyebabkan penutupan operasional perusahaan pada 1 Maret 2025. Ribuan karyawan kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka terakhir kali memasuki areal pabrik pada Jumat, 28 Februari 2025. (Can/P-3)
Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh outstanding atau toal tagihan yang belum dilunasi Sritex mencapai Rp3.588.650.808.028,57.
Harli sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Sritex masih bersifat umum. Sebab, Kejagung masih mendalami fakta-fakta hukum yang merugikan keuangan negara.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
Harli menegaskan kasus ini bukan suap atau gratifikasi. Sebab, kerugian negara diduga terjadi atas pemberian fasilitas kredit ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved