Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS cuti calon bupati Banggai 2024, Amirudin Tamoreka (AT) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 menjadi sorotan setelah dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. AT merupakan petahana dalam kontestasi Pilkada 2024..
Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai Isal Lalimu menyampaikan pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan cuti AT ke KPU dan Bawaslu Banggai pada Jumat (2/5). Pengakuan dari kedua penyelenggara Pilkada Banggai itu, mereka tidak menerima surat pengajuan cuti dari AT.
Dia mengaku heran dengan sikap penyelenggara, terutama Bawaslu Banggai. Sebab, dia menilai terjadi pembiaran karena AT tidak mengajukan cuti selama proses PSU.
"Kalau ini pelanggaran harus diputuskan sesuai aturan berlaku," ujarnya dikutip Metrotvnews.com, Minggu (4/5).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra heran dengan AT yang tidak mengambil cuti selama proses PSU. Apalagi, tidak ada teguran dari KPU Banggai kepada petahana untuk cuti selama PSU berlangsung.
Mulanya, dalam salah satu dalil permohonan penggugat, pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili disebut menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada tanggal 22 Maret 2025 atau sekitar 2 pekan sebelum pelaksanaan PSU.
Hakim Saldi lantas menanyakan cuti atau tidaknya Amidurin yang merupakan Bupati Banggai saat menghadiri pengajian dimaksud.
Dalam sidang itu, pasangan Amirudin-Furqanuddin yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. (P-4)
Dalam perkara-perkara politik uang, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum
Perbuatan menjanjikan uang untuk tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Tindakan itu dianggap merugikan paslon yang lain. Pendapat itu menanggapi sidang gugatan PSU Pilkada Banggai
Alih-alih mengantisipasi bentuk pelanggaran yang bakal terjadi saat PSU, penyelenggara maupun pengawas justru seakan membiarkan maraknya pelanggaran dengan daya rusak yang semakin parah.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved