Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS cuti calon bupati Banggai 2024, Amirudin Tamoreka (AT) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 menjadi sorotan setelah dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. AT merupakan petahana dalam kontestasi Pilkada 2024..
Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai Isal Lalimu menyampaikan pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan cuti AT ke KPU dan Bawaslu Banggai pada Jumat (2/5). Pengakuan dari kedua penyelenggara Pilkada Banggai itu, mereka tidak menerima surat pengajuan cuti dari AT.
Dia mengaku heran dengan sikap penyelenggara, terutama Bawaslu Banggai. Sebab, dia menilai terjadi pembiaran karena AT tidak mengajukan cuti selama proses PSU.
"Kalau ini pelanggaran harus diputuskan sesuai aturan berlaku," ujarnya dikutip Metrotvnews.com, Minggu (4/5).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra heran dengan AT yang tidak mengambil cuti selama proses PSU. Apalagi, tidak ada teguran dari KPU Banggai kepada petahana untuk cuti selama PSU berlangsung.
Mulanya, dalam salah satu dalil permohonan penggugat, pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili disebut menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada tanggal 22 Maret 2025 atau sekitar 2 pekan sebelum pelaksanaan PSU.
Hakim Saldi lantas menanyakan cuti atau tidaknya Amidurin yang merupakan Bupati Banggai saat menghadiri pengajian dimaksud.
Dalam sidang itu, pasangan Amirudin-Furqanuddin yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. (P-4)
Dalam perkara-perkara politik uang, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum
Perbuatan menjanjikan uang untuk tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Tindakan itu dianggap merugikan paslon yang lain. Pendapat itu menanggapi sidang gugatan PSU Pilkada Banggai
Alih-alih mengantisipasi bentuk pelanggaran yang bakal terjadi saat PSU, penyelenggara maupun pengawas justru seakan membiarkan maraknya pelanggaran dengan daya rusak yang semakin parah.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved