Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS cuti calon bupati Banggai 2024, Amirudin Tamoreka (AT) pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 menjadi sorotan setelah dibahas dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. AT merupakan petahana dalam kontestasi Pilkada 2024..
Koalisi Penyelamat Demokrasi (KPD) Banggai Isal Lalimu menyampaikan pihaknya sudah mengonfirmasi persoalan cuti AT ke KPU dan Bawaslu Banggai pada Jumat (2/5). Pengakuan dari kedua penyelenggara Pilkada Banggai itu, mereka tidak menerima surat pengajuan cuti dari AT.
Dia mengaku heran dengan sikap penyelenggara, terutama Bawaslu Banggai. Sebab, dia menilai terjadi pembiaran karena AT tidak mengajukan cuti selama proses PSU.
"Kalau ini pelanggaran harus diputuskan sesuai aturan berlaku," ujarnya dikutip Metrotvnews.com, Minggu (4/5).
Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan kuasa hukum paslon 01 dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, disebutkan bahwa AT telah menjalani cuti pada hari pemungutan dan penghitungan suara ulang.
Wakil Ketua MK Saldi Isra heran dengan AT yang tidak mengambil cuti selama proses PSU. Apalagi, tidak ada teguran dari KPU Banggai kepada petahana untuk cuti selama PSU berlangsung.
Mulanya, dalam salah satu dalil permohonan penggugat, pasangan calon nomor urut 1 Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili disebut menghadiri pengajian akbar dan santunan anak yatim di Kecamatan Toili Jaya pada tanggal 22 Maret 2025 atau sekitar 2 pekan sebelum pelaksanaan PSU.
Hakim Saldi lantas menanyakan cuti atau tidaknya Amidurin yang merupakan Bupati Banggai saat menghadiri pengajian dimaksud.
Dalam sidang itu, pasangan Amirudin-Furqanuddin yang juga petahana membantah dalil penyalahgunaan program pemerintah kabupaten (pemkab) untuk keuntungannya meraup suara pemilih. (P-4)
Dalam perkara-perkara politik uang, apalagi yang dilakukan oleh Tim Paslon, seharusnya mendapatkan perhatian serius dari penegak hukum
Perbuatan menjanjikan uang untuk tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Tindakan itu dianggap merugikan paslon yang lain. Pendapat itu menanggapi sidang gugatan PSU Pilkada Banggai
Alih-alih mengantisipasi bentuk pelanggaran yang bakal terjadi saat PSU, penyelenggara maupun pengawas justru seakan membiarkan maraknya pelanggaran dengan daya rusak yang semakin parah.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved