Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan TNI AL bukan satu-satunya lembaga negara yang pernah memiliki utang ke Pertamina, terutama terkait dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang meminta pihaknya diperlakukan sama seperti Polri oleh Pertamina, yakni diberikan subsidi untuk bahan bakar minyak (BBM).
“Ini bukan hal baru. Dengan kata lain, praktik utang ini telah menjadi semacam kelaziman institusional, ironisnya justru dilakukan oleh aparat negara, bukan oleh warga negara,” kata Khairul kepada Media Indonesia pada Senin (28/4).
Khairul mengungkapkan bahwa praktik tersebut terjadi di berbagai institusi dari Polri hingga BUMN strategis seperti PLN dan Garuda. Menurutnya, permintaan KSAL agar TNI AL mendapatkan subsidi BBM sebagaimana yang diterapkan kepada Polri merupakan hal yang wajar.
“Hal tersebut sebetulnya wajar dan sudah seharusnya diberlakukan sejak lama. Sangat aneh jika selama ini terjadi perbedaan perlakuan, padahal TNI memegang peran kunci dalam menjaga pertahanan dan kedaulatan nasional,” ungkapnya.
Menurut Khairul, terjadinya tunggakan TNI AL pada Pertamina hari memperlihatkan betapa sulitnya menyelaraskan kebutuhan taktis lapangan dengan tata kelola keuangan negara yang rigid.
“Subsidi BBM untuk operasional bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi juga soal memastikan kesiapan tempur dan mobilitas satuan dalam menghadapi potensi ancaman,” tukasnya.
Selain itu, Khairul memandang bahwa seharusnya jangan ada praktik perbedaan subsidi terkait pembelian operasional BBM antara Polri dan TNI. Sebab Ia menilai TNI sebagai garda pertahanan negara, juga memiliki tugas dan wewenang yang sangat strategis.
“Padahal, operasi-operasi TNI AL di laut, seperti patroli keamanan, pengamanan wilayah perbatasan, penegakan hukum di laut, adalah operasi negara yang juga sangat strategis,” ungkapnya.
Khairu menilai, jika dukungan bahan bakar untuk TNI AL tetap diperlakukan sebagai transaksi komersial biasa tanpa diberlakukan sistem subsidi, beban anggaran TNI AL akan makin berat dan berisiko mengganggu stabilitas kebutuhan operasional.
“Untuk itu, pemberian subsidi atau bentuk dukungan anggaran khusus untuk BBM operasional TNI AL perlu dipertimbangkan, dengan tetap memastikan ada mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang ketat untuk penggunaannya,” katanya.
Lebih jauh, Khairul menekankan bahwa pemberian subsidi BBM kepada TNI AL sangat penting agar negara tetap mampu menjaga kedaulatan wilayah lautnya secara optimal, tanpa tersandera masalah administratif anggaran.
“Pemutihan atau pengalihan harga BBM menjadi subsidi seperti yang diminta KSAL Laksamana Muhammad Ali, saya kira layak dipertimbangkan, bukan hanya sebagai solusi darurat tetapi juga sebagai pengakuan terhadap kebutuhan riil operasional pertahanan negara,” imbuh Khairul.
Kendati demikian, langkah tersebut harus dibersamai dengan reformasi tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel. Selain itu penyusunan kebutuhan harus berbasis para proyeksi dinamis, kata Khairul, sistem audit yang lebih terbuka dan ketat melalui mekanisme pembiayaan yang fleksibel dan akuntabel.
“Hal ini penting supaya subsidi yang diberikan benar-benar digunakan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi TNI secara optimal. Tanpa pembenahan struktural, tunggakan-tunggakan semacam ini hanya akan terus berulang, memperlemah kesiapan operasional dan sekaligus membebani keuangan negara,” tandasnya. (Dev/P-3)
Modernisasi alutsista, mempercepat peremajaan kapal perang, kapal selam, dan sistem senjata untuk menjaga keseimbangan kekuatan di kawasan menjadi sorotan.
Publik menanti siapa yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan TNI Angkatan Laut di tengah dinamika keamanan maritim dan kebutuhan modernisasi armada nasional.
Pembahasan mengenai revisi UU TNI menekankan untuk menjamin supremasi sipil dalam kerangka negara demokrasi.
Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menjelaskan sesuai Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004, batas usia perwira TNI, termasuk Perwira Tinggi (Pati) hanya sampai dengan 58 tahun.
Proses pembongkaran pagar laut, Rabu (22/1), dihadiri Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, KSAL Laksamana Muhammad Ali, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya profesionalisme, persatuan, dan kedekatan dengan rakyat dalam tubuh TNI dan Polri
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Lemahnya fungsi pengawasan dinilai menjadi titik krusial yang menghambat keberhasilan agenda reformasi Polri
Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan kepada jajaran TNI dan Polri dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar di Istana Kepresidenan, Senin (9/2).
SEJUMLAH kementerian dan lembaga negara membahas penguatan moderasi beragama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved