Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Rumah La Nyalla Digeledah KPK, tak Ada Barang yang Diambil Penyidik

Candra Yuri Nuralam
15/4/2025 12:23
Rumah La Nyalla Digeledah KPK, tak Ada Barang yang Diambil Penyidik
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Candra Yuri/Medcom.Id)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattalitti  atau akrab disapa La Nyalla mengeklaim tidak ada barang yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan pada Senin, (14/4). Pernyataan itu belum bisa dibenarkan, karena upaya paksa belum selesai.

“Kembali, saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa, (15/4). 

Tessa mengatakan, rumah La Nyalla digeledah penyidik untuk mencari bukti dugaan suap pada proses pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Bukan cuma hunian milik senator itu yang disambangi penyidik, kemarin.

“Dan bila nanti sudah selesai seluruh kegiatannya akan kita update kembali ke rekan-rekan,” ucap Tessa.

KPK juga belum bisa memerinci barang yang diambil penyidik terkait perkara ini, dari penggeledahan kemarin. Informasi itu akan dipaparkan setelah semua rangkaian upaya paksa rampung.

“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai, maka, pertanyaan terkait pernyataan tersebut dapat kita tanggapi,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya