Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
USKUP Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaksimalkan ibadahnya selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu bahkan melakukan puasa ekstim selama tiga hari.
“Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” kata Kardinal Suharyo di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Menurut Suharyono, puasa itu diambil Hasto karena rajin membaca kitab suci. Dia mengikuti perilaku salah satu toko di sana.
“Itu sesuai dengan salah satu tokoh di dalam kitab suci yang namanya Ester, 3 hari 3 malam, saya itu tidak makan setengah hari saja pusing. Itu satu,” ucap Suharyo.
Suharyo juga sempat membimbing Hasto untuk pembacaan doa. Doa yang diajarkan disebut akan dibacakan tiap hari oleh Sekjen PDIP itu.
“Biasanya orang minta dibebaskan dari kesulitan, tapi doa yang kami bahas justru memohon kekuatan untuk mewartakan kebenaran,” terang Suharyo.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-3)
KARDINAL Ignatius Suharyo berangkat ke Vatikan lima hari menuju konklaf. Pada upacara penunjukan Paus tersebut, ada 135 kardinal yang hadir dari seluruh dunia.
KARDINAL Ignatius Suharyo menceritakan komunikasinya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uskup Agung Jakarta itu hadir di Rutan KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Dia ditemani sejumlah orang, termasuk pengacara Hasto saat tiba.
Uskup Agung Jakarta menjelaskan alasan KWI enggan mengambil andil pengelolaan usaha tambang lantaran lembaga keagamaan itu tidak berkompeten di bidang pertambangan.
Permintaan agar umat Katolik Indonesia berdoa untuk kesehatan Paus Fransiskus disampaikan Kardinal Suharyo saat menerima kedatangan pengurus PWKI di kediaman Jakarta.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved