Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Uskup Agung Jakarta Ungkap Hasto Puasa Ekstim Selama di Rutan KPK

Candra Yuri Nuralam
14/4/2025 13:42
Uskup Agung Jakarta Ungkap Hasto Puasa Ekstim Selama di Rutan KPK
USKUP Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo.(Dok. MGN)

USKUP Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaksimalkan ibadahnya selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu bahkan melakukan puasa ekstim selama tiga hari.

“Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” kata Kardinal Suharyo di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

Menurut Suharyono, puasa itu diambil Hasto karena rajin membaca kitab suci. Dia mengikuti perilaku salah satu toko di sana.

“Itu sesuai dengan salah satu tokoh di dalam kitab suci yang namanya Ester, 3 hari 3 malam, saya itu tidak makan setengah hari saja pusing. Itu satu,” ucap Suharyo.

Suharyo juga sempat membimbing Hasto untuk pembacaan doa. Doa yang diajarkan disebut akan dibacakan tiap hari oleh Sekjen PDIP itu.

“Biasanya orang minta dibebaskan dari kesulitan, tapi doa yang kami bahas justru memohon kekuatan untuk mewartakan kebenaran,” terang Suharyo.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya