Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
USKUP Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memaksimalkan ibadahnya selama menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus itu bahkan melakukan puasa ekstim selama tiga hari.
“Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” kata Kardinal Suharyo di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.
Menurut Suharyono, puasa itu diambil Hasto karena rajin membaca kitab suci. Dia mengikuti perilaku salah satu toko di sana.
“Itu sesuai dengan salah satu tokoh di dalam kitab suci yang namanya Ester, 3 hari 3 malam, saya itu tidak makan setengah hari saja pusing. Itu satu,” ucap Suharyo.
Suharyo juga sempat membimbing Hasto untuk pembacaan doa. Doa yang diajarkan disebut akan dibacakan tiap hari oleh Sekjen PDIP itu.
“Biasanya orang minta dibebaskan dari kesulitan, tapi doa yang kami bahas justru memohon kekuatan untuk mewartakan kebenaran,” terang Suharyo.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-3)
KARDINAL Ignatius Suharyo berangkat ke Vatikan lima hari menuju konklaf. Pada upacara penunjukan Paus tersebut, ada 135 kardinal yang hadir dari seluruh dunia.
KARDINAL Ignatius Suharyo menceritakan komunikasinya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uskup Agung Jakarta itu hadir di Rutan KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Dia ditemani sejumlah orang, termasuk pengacara Hasto saat tiba.
Uskup Agung Jakarta menjelaskan alasan KWI enggan mengambil andil pengelolaan usaha tambang lantaran lembaga keagamaan itu tidak berkompeten di bidang pertambangan.
Permintaan agar umat Katolik Indonesia berdoa untuk kesehatan Paus Fransiskus disampaikan Kardinal Suharyo saat menerima kedatangan pengurus PWKI di kediaman Jakarta.
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved