Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MUTASI jajaran perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang menempati jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga dikritik. Penempatan dalam jabatan strategis dianggap dapat menghambat proses regenerasi dan pengembangan karier bagi ASN yang berkompeten.
"Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pengisian jabatan," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera, Usman Husain, dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/3).
Usman Husain mengingatkan bahwa Polri memiliki tugas pokok sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Fokus utama Polri seharusnya berada pada pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tanpa terlibat dalam jabatan-jabatan di luar struktur organisasi yang dapat mengaburkan peran dan fungsi utamanya", tegasnya.
Ia mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta ASN dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak tatanan birokrasi yang sudah dibangun.
"Pemerintah yang bersih tercipta dengan prasyarat semua aparat taat azas dan aturan hukum yang berlaku, tapi jika selalu dilanggar ini namanya tidak ada teladan bagi masyarakat", pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri meneken 5 telegram yang berisi mutasi besar-besaran personel Polri dari level perwira tinggi hingga menengah. Ada 29 perwira tinggi dan menengah menempati jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga. Keputusan itu tertuang lewat 3 surat telegram, yakni bernomor: ST/488/III, ST/489/III, dan ST/490/III
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyoroti pengangkatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono sebagai Irjen Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal Polisi menjelang pensiun. Menurutnya, pengangkatan ini mengancam prinsip meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Maaf ya, institusi ini seakan obral pangkat seenaknya saja, Kapolrinya koq bikin kebijakan aneh terus bagaimana ini semakin terpuruk saja citra polisi", katanya.
Menurutnya, penugasan di Kementerian Kesehatan ini menyalahi aturan Polri sendiri tentang pengaturan tugas diluar institusi, anggota Polri di luar struktur organisasi Polri diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017.
Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.
“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, Kamis (13/3). (P-4)
DUKUNGAN terhadap sikap Kapolri yang menolak usulan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian mengalir.
WACANA Polri ditempatkan di bawah kementerian kembali mengemuka.
Ada 25 perwira tinggi dan perwira menengah bertugas kementerian atau lembaga di luar Polri.
Pensiunan harus menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan informasi penting kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) diperkirakan akan rampung dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
TERNYATA fenomena honorer tidak hanya terdapat di lingkungan guru di persekolahan, di lingkungan perguruan tinggi pun telah lazim terjadi.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
PENDIDIKAN bermutu tidak pernah lahir dari ruang hampa. Ia tumbuh dari tangan-tangan guru yang bekerja dengan dedikasi, ketenangan batin, dan rasa aman dalam menjalani profesinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved