Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mutasi Perwira Polri ke Kementerian Diminta tidak Menganggu Fungsi ASN

Akmal Fauzi
19/3/2025 18:45
Mutasi Perwira Polri ke Kementerian Diminta tidak Menganggu Fungsi ASN
Ilustrasi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(Dok.MI)

MUTASI jajaran perwira tinggi dan perwira menengah Polri yang menempati jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga dikritik. Penempatan dalam jabatan strategis dianggap dapat menghambat proses regenerasi dan pengembangan karier bagi ASN yang berkompeten. 

"Hal ini bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan kompetensi dalam pengisian jabatan," kata Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Lentera, Usman Husain, dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/3). 

Usman Husain mengingatkan bahwa Polri memiliki tugas pokok sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. 

"Fokus utama Polri seharusnya berada pada pelaksanaan tugas-tugas tersebut, tanpa terlibat dalam jabatan-jabatan di luar struktur organisasi yang dapat mengaburkan peran dan fungsi utamanya", tegasnya. 

Ia mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dan profesionalisme Polri serta ASN dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak tatanan birokrasi yang sudah dibangun. 

"Pemerintah yang bersih tercipta dengan prasyarat semua aparat taat azas dan aturan hukum yang berlaku, tapi jika selalu dilanggar ini namanya tidak ada teladan bagi masyarakat", pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri meneken 5 telegram yang berisi mutasi besar-besaran personel Polri dari level perwira tinggi hingga menengah. Ada 29 perwira tinggi dan menengah menempati jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga. Keputusan itu tertuang lewat 3 surat telegram, yakni bernomor: ST/488/III, ST/489/III, dan ST/490/III

Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, menyoroti pengangkatan Inspektur Jenderal Yudhiawan Wibisono sebagai Irjen Kementerian Kesehatan dan mendapatkan pangkat Komisaris Jenderal Polisi menjelang pensiun. Menurutnya, pengangkatan ini mengancam prinsip meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Maaf ya, institusi ini seakan obral pangkat seenaknya saja, Kapolrinya koq bikin kebijakan aneh terus bagaimana ini semakin terpuruk saja citra polisi", katanya. 

Menurutnya, penugasan di Kementerian Kesehatan ini menyalahi aturan Polri sendiri tentang pengaturan tugas diluar institusi, anggota Polri di luar struktur organisasi Polri diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017.

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho mengatakan mutasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan strategi penguatan kelembagaan.

“Mutasi ini merupakan hal yang wajar dalam dinamika organisasi Polri. Selain sebagai penyegaran, ini juga bagian dari pembinaan karier untuk meningkatkan profesionalisme anggota,” ujar Sandi, Kamis (13/3). (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya