Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, menilai perkembangan politik uang dalam gelaran pemilu semakin parah dari waktu ke waktu. Bahkan, dalam kasus tertentu, politik uang semakin tak terkendali.
"Money politics itu rahasia umum tetapi sekarang cara mainnya canggih betul," ujar Fauzan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan para pakar kepemiluan dan demokrasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu berpandangan, perlu rumusan peraturan perundang-undangan yang lebih detail dan komprehensif dalam mencegah dan menindak praktik politik uang.
"Sekarang money politics sudah pakai sensus. Bukan sampling lagi. Jadi ada pendataan ke rumah, mau enggak dibayar? Harganya berapa? Itu ditulis. Nanti dia dikasih. Tingkat kesalahannya kecil sekali," ungkap Fauzan.
Ia menjelaskan, dalam suatu kesempatan bahkan ada calon anggota legislatif (caleg) yang tak memasang baliho dan tak berkampanye, tetapi mendapatkan suara terbesar. Hal itu mengindikasikan mengarah pada praktik politik uang.
"Ada caleg balihonya enggak ada, kampanye enggak pernah, bukan berasal dari sana, suaranya paling tinggi. Dia sudah pakai sensus," paparnya.
Untuk itu, ia berharap para pakar kepemiluan dan demokrasi bersama DPR merumuskan peraturan perundang-undangan yang mampu mencegah dan menindak praktik politik uang.
"Bagaimana mengantisipasi ini dalam bentuk peraturan perundang-undangan? Kita harus membuat peraturan dalam UU sehingga dapat meminimalisasi. Mudah-mudahan masalah ini bisa diatasi melalui peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (RO/I-2)
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Mita menurutkan dengan adanya jeda antara pemilu lokal dan nasional, proses pemutakhiran data pemilih tidak terputus dalam konteks 5 tahunan.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
KPU RI telah membahas dan menyiapkan rancangan serta jadwal tahapan PSU yang akan segera ditetapkan KPU Kabupaten Barito Utara.
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
NODA gelap kembali mencoreng pesta demokrasi lokal. Kali ini terjadi di Pilkada Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved