Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UPAYA menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami masyarakat selaku konsumen dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023, tengah diupayakan. Merespons itu, Istana menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus korupsi Pertamina kepada penegak hukum.
“Kita serahkan saja kasus hukum ini kepada penegak hukum tanpa ada intervensi dari sana-sini, dan kita yakin, kita percayakan penegakan hukum ini akan berlangsung jujur, adil, dan fair,” ungkap Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi, yang dikutip Minggu (2/3).
“Kemudian ita juga mendukung Pertamina sebagai aset bangsa kemudian bisa jauh lebih baik lagi,” tambahnya.
Istana, kata Hasan, berharap kepercayaan masyarakat kepada Pertamina secara keseluruhan bisa tetap terjaga dengan adanya aksi bersih-bersih kasus korupsi di tubuh Pertamina.
“Semangat perbaikan tentu harus ada, di semua lini ya, semangat perbaikan tentu harus ada,” tegasnya.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah, menyebut ada dua cara yang dapat dilakukan untuk memperjuangkan kompensasi dari kasus korupsi BBM.
Pertama, dihitung bersamaan dengan peristiwa hukum yang saat ini ditangai oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus).
Adapun kerugian konsumen yang dihitung itu mencakup selisih bayar yang selama ini dikeluarkan masyarakat dalam membeli bensin jenis pertamax (RON 92) yang sudah di-blending atau oplos dengan pertalite (RON 90) atau bahkan premium (RON 88) oleh Pertamina Patra Niaga sebagaimana penjelasan Kejagung.
Sementara, cara kedua adalah lewat gugatan class action. Lewat cara ini, masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri secara kolektif selaku pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan anak perusahaan pelat merah tersebut selama ini.
"Jadi atas nama kepentingan kelompok, merasa dirugikan dengan kebijakan itu, bisa mengajukan gugatan di peradilan umum," terang Herdiansyah. (H-4)
Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyasari dipanggil Kejagung hari ini, (6/5) terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero).
Kejagung menetapkan Head of Social Security Legal of Wilmar Group Muhammad Syafei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus vonis lepas perkara izin impor minyak
Kejagung kembali memeriksa petinggi perusahaan swasta sebagai saksi di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
ANGGOTA Komisi VI DPR Firnando H Ganinduto mempertanyakan peran PT Pertamina sebagai induk perusahaan atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menurut Fickar, kemungkinan para tersangka dijatuhi hukuman mati bisa diterapkan karena kasus korupsi tersebut terjadi pada 2018-2023 dengan kerugian yang negara yang sangat besar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved