Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

NU Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Rahmatul Fajri
06/2/2025 22:34
NU Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Ilustrasi keamanan data(Dok. freepik)

KONFERENSI Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 meminta pemerintah untuk mempercepat pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mengungkapkan pemerintah perlu mempercepat pembentukan Lembaga PDP agar UU PDP bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas.

Ulil mengatakan UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP. Pasalnya, tidak adanya Lembaga pemegang otoritas. "Keberadaan Lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi," kata Gus Ulil di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (6/2). 

Ia mengatakan Lembaga PDP nantinya harus didesain sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh merjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," jelas Gus Ulil. 

Ketua PBNU itu menjelaskan bahwa Lembaga PDP yang direkomendasikan Konbes NU 2025 ini bukan hanya kuat ketika berhadapan dengan lembaga privat, tapi juga dengan badan publik pemerintah sendiri. 

"Independensi ini sangat penting sehingga Lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi kementerian. Jika Lembaga PDP tidak independen akan sulit mendapatkan kepercayaan publik," katanya. 

Ulil mengatakan lembaga PDP juga bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada, misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan memberi kewernangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP. 

"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," katanya.

Lebih lanjut, Ulil mengatakan Konbes NU juga merekomendasikan agar DPR RI dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. 

"Nahdlatul Ulama mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke dalam prolegnas (program legislasi nasional) untuk segera dibahas dan disahkan," kata Ulil.

Ia juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset harus melalui pelibatan publik yang bermakna. "(Pelibatan itu) agar RUU ini mendapatkan dukungan publik yang kuat," jelas Ulil. (M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya