Bahlil Dipanggil Prabowo ke Istana setelah Elpiji 3 kg Langka, Akui Tanggung Jawab Pemerintah

Indriyani Astuti
04/2/2025 20:02
Bahlil Dipanggil Prabowo ke Istana setelah Elpiji 3 kg Langka, Akui Tanggung Jawab Pemerintah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Insi Nantika/MI.)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dipanggil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah gas elpiji atau LPG  3 kilogram (kg) langka. Bahlil  mengakui bahwa dampak dari kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram di tingkat pengecer dan itu memang tanggung jawab pemerintah.

"Kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab dan memang tanggung jawabnya itu untuk melakukan perbaikan penataan. Perintah Bapak Presiden wajib untuk tidak boleh ada masyarakat mendapatkan yang tidak tepat," ujar dia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2).

Bahlil menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, namun berganti nama menjadi subpangkalan. Tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kilogram ini untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas subsidi tersebut.

Pengecer yang kini berubah nama menjadi subpangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina. Melalui aplikasi tersebut, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli elpiji 3 kilogram di subpangkalan juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP).

Bahlil menjelaskan penyalahgunaan distribusi  elpiji tabung 3 kilogram bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer merupakan bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2023. Menurut Bahlil, kebijakan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram atau gas melon ini telah dikaji secara mendalam.

"Semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK, bahwa ada penyalahgunaannya dari oknum-oknum pengecer," terang Bahlil.

Kebijakan larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kilogram awalnya bertujuan mengendalikan harga jual di masyarakat agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, ia menyebut alasan penataan jalur distribusi terhadap komoditas yang masih disubsidi pemerintah itu dapat tepat sasaran kepada rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). (Ant/H-3)

  

 
    



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya