Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tertibkan SIM Prabayar Sebagai Cara Efektif Entaskan Judol

Devi Harahap
29/1/2025 13:30
Tertibkan SIM Prabayar Sebagai Cara Efektif Entaskan Judol
ilustrasi.(MI)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah untuk membuat strategi mengenai deteksi dan mitigasi ancaman untuk memberantas judi online (judol).

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Sumail Abdullah mengatakan kemudahan memperoleh SIM card prabayar tanpa verifikasi identitas yang ketat telah membuka peluang bagi pelaku kejahatan, termasuk judi online, untuk beroperasi tanpa rasa takut.

“Perketat penjualan SIM card prabayar yang bisa dibeli dengan data palsu, yang langsung siap pakai dengan menggunakan identitas orang lain yang disalahgunakan untuk judi online (judol),” jelas Sumail dalam keterangannya pada Rabu (29/1).

Sumail menuturkan bahwa pencegahan dan penanggulangan judol salah satunya dapat dilakukan dengan menertibkan sistem SIM card prabayar. 

“Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, agar tidak disalahgunakan untuk judi online maka permasalah judol ini akan segera selesai,” ungkapnya. 

Sumail menilai, banyak oknum yang menggunakan data asli seperti NIK dan KK untuk kepentingan judi online. Menurutnya, jika ini bisa segera ditertibkan maka Judol dapat diminimalisir.  

“Penertiban kartu SIM Card Prabayar, merupakan salah satu jurus jitu dalam memberantas judi online selain menutup server atau situs judol,” katanya. 

Lebih lanjut, anggota legislatif dari dapil Jawa Timur III itu mengatakan bahwa penertiban kartu SIM prabayar akan membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk judi online.  

“Kalau memberantas judol tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang cuma persoalannya operator mengejar profit, ujarnya,” tandasnya. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya