Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR: Aturan Penggunaan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi Harus Dilengkapi SOP yang Ketat

Devi Harahap
21/1/2025 16:49
DPR: Aturan Penggunaan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi Harus Dilengkapi SOP yang Ketat
Ilustrasi, senjata api.(Dok. Freepik)

KEMENTERIAN Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) saat ini sedang menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan itu akan diatur pula terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.

Merespons hal tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mengingatkan pemerintah agar legalisasi penggunaan senjata api bagi pejabat tertentu di keimigrasian untuk perlindungan diri dibuatkan Standar Operasional Pelaksanaan yang ketat. Menurutnya, penggunaan senjata memiliki resiko tinggi.  

“Jadi diatur ketat, dalam kondisi apa senjata itu digunakan. Termasuk sosok pejabat seperti apa yang layak memilikinya di keimigrasian,” ujar Meity dalam keterangannya pada Selasa (21/1).

Selain itu, Meity mengingatkan bahwa potensi penyalahgunaan senjata api bisa dilakukan oleh siapapun yang memilikinya. Termasuk aktor negara saat menyalahgunakan kewenangannya.

Lebih lanjut, anggota dari Fraksi PKS itu mengingatkan adanya deretan kasus penyalahgunaan senjata api yang terjadi di sejumlah wilayah di tanah air setahun lalu.

“Kita lihat, apa yang terjadi di tahun 2024. Kasus-kasus penyalahgunaan senjata api yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil. Sebagian dilakukan oleh oknum aparat hukum atau aparat negara. Padahal, aturan penggunaannya sudah diatur sedemikian ketat di institusi masing-masing,” ungkapnya.

Meity menambahkan, bahwa ia memahami tujuan penggunaan senjata api dalam poin tambahan UU No.63 tersebut yaitu untuk perlindungan diri, akan tetapi hal tersebut perlu diperjelas nantinya agar tidak multitafsir.

“Misalnya, si pemilik menggunakan dengan alasan terdesak. Melindungi diri. Tapi kasusnya pertengkaran soal batas tanah dengan tetangganya. Nah, itu masalah pribadi. Tidak dalam rangka tugas atau untuk kepentingan negara. Artinya, harus ada aturan sanksi yang berat pula kalau terjadi penyalahgunaan,” jelasnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya