Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanpa Pengawasan, Pejabat Asyik Pelesiran

Rachmatul Fajri
26/12/2024 18:28
Tanpa Pengawasan, Pejabat Asyik Pelesiran
ilustrasi.(Anadolu)

SEKRETARIS Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengapresiasi peraturan baru tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi. Misbah menilai aturan tersebut akan membuat perjalanan dinas ke luar negeri lebih selektif dan memberikan dampak yang positif. 

"Saya pikir ini bagus, sehingga kementerian/lembaga benar-benar selektif dalam melakukan PDLN. Perjalanan dinas ASN, apalagi ke luar negeri harus terukur output, outcome, impact-nya, terutama bagi masyarakat Indonesia dan mampu meningkatkan kinerja kementerian/lembaga," kata Misbah kepada Media Indonesia, Kamis (26/12).

Ia berharap aturan soal PDLN ini juga mampu mengurangi potensi penyimpangan anggaran dalam perjalanan dinas. Menurut riset FITRA potensi penyimpangan anggaran perjalanan dinas mencapai Rp39,2 miliar pada 2023.

Misbah mengatakan perlu adanya pengawasan untuk menciptakan PDLN yang efektif dan efisien. Jangan sampai, kata ia, aturan tersebut tak dijalankan dan hanya menjadi hitam di atas putih.

"Untuk itu, meskipun sudah ada kebijakan penghematan perjalanan dinas hingga 50%, termasuk PDLN, pengawasan harus tetap dilakukan, agar perjalanan dinas yang dilakukan tidak sia-sia dan hanya menguntungkan segelintir orang," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Prasetyo Hadi mengeluarkan surat edaran untuk pimpinan lembaga hingga menteri ihwal 14 jenis kegiatan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.

"PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah," tulis surat edaran tersebut, dikutip Kamis, 26 Desember 2024.

Selain itu, PDLN dilakukan hanya terhadap kegiatan yang bersifat penting. Dengan catatan, tidak ada tugas yang medesak di dalam negeri.

"Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas," tulis surat yang sama.

Adapun surat ini ditujukan kepada pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Puti, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, pimpinan lembaga non struktural, seluruh gubernur, dan bupati walikota. Berikut 14 jenis kegiatan PDLN yang diperbolehkan:

1.Tugas Belajar Program Diploma/Sarja nalMaster/Doktora l/Post-Doktoral

2. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli I ndonesia/Penelitian/Pengumandahan/ mandahan/Detasering

3. Misi Olahraga

4. Kunjungan PresidenMakil Presiden

5. Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga

6. Misi Kemanusiaan

7. Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga

8. Pembinaan/Pengawasan/Inspeksi/ Factory Acceptance Test

9. Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan

10. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi

11. Pelatihan/Training/Studi Tiru


12.  Studi Banding/Brenchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi


13. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional,Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama

14. Seremonial/Penganugerahan Penghargaan/Penandatanganan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan puasa perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menilai langkah ini mampu menghemat anggaran mencapai USD 1,5 miliar.

"Tolonglah, ya, para menteri, puasa dulu, puasanya 5 tahun, kalau 5 tahun kita hemat 1,5 miliar dolar dari perjalanan saja," ujar Prabowo saat memberikan sambutan acara Pembukaan Sidang Tanwir dan Resepsi Milad Muhammadiyah ke-112 di Kupang, NTT, Rabu, 4 Desember 2024. (Faj/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya