Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISIONER Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan pemberantasan judi online (judol) harus dilakukan semua pihak. Sebab, judol dinilai merupakan kejahatan siber.
Yusuf mengatakan masing-masing instansi terkait harus berkolaborasi menumpas judol. Terutama Polri, kata Yusuf, dari sisi pencegahan bisa dilakukan melalui patroli.
"Tapi sekali lagi, namanya di ruang siber. Menurut saya, judol ini salah satu bentuk kejahatan siber sebenarnya," ungkap Yusuf dalam keterangannya, Minggu (22/12).
Yusuf mengatakan dalam memberantas judol memang pendekatan pertama yang harus dilakukan adalah pencegahan. Dengan pencegahan, bisa meminimalisasi praktik hingga operasi judol.
"Itu kan berarti ada pada akses internet, melalui web, situs. Pencegahannya harus ke sana," ujar Yusuf.
Namun, akses internet itu berkaitan dengan server. Yusuf menyebut yang berwenang melakukan pencegahan terhadap server ialah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satunya dengan menutup akses.
"Dan apabila sudah terpantau, ada operasi, maka diblokir. Seberapa jauh kewenangan itu, itu penting," ungkapnya.
Yusuf mengatakan pelaku judi saat ini sudah jarang melakukan judi konvensional. Sekarang sudah beralih pada judi online dan masif. Pencegahan lain disebut bisa dilakukan dengan memutus jaringan.
"Karena jaringan kan. Nah ini memutus jaringannya itu adalah tantangan," ucapnya.
Yusuf menyebut meski bandarnya tertangkap oleh Polri, namun server masih jalan tetap praktik judi online itu masih bisa dilakukan. Maka itu, kata Yusuf, beberapa ahli menyebut dalam pemberantasan judol tidak hanya pemblokiran dan penutupan akses.
"Oleh karenanya, perlu sinergi dan kerja sama ini. Seperti adik-adik kami, ini fokus, ini bagus ini, mesti dijalin kerjasamanya," kata anggota pengawas eksternal Polri itu.
Di samping itu, para anak muda seperti mahasiswa disebut juga bisa ikut berperan dengan melakukan sosialisasi dan edukasi. Sebab, banyak sekarang anak muda nongkrong dikira bermain sosial media dan gim online ternyata judi online.
"Jadi ini tentu bahaya. Maka perlu kerja sama semua elemen. Apalagi kalau berdasarkan data-data itu adalah menyasar remaja dan mahasiswa," ucapnya.
Yusuf meminta elemen mahasiswa proaktif memberikan informasi kepada Polri. Di sisi lain, Kompolnas dipastikan akan terus mendorong Kepolisian tidak hanya sekedar menindak, tapi pencegahan agar dapat menurunkan angka pemain judol.
Menurut Yusuf, ketika akses judol sulit dipantau, maka pencegahan harus berjalan. Polri disebut bisa menggandeng Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) untuk memberikan informasi.
"Kalau memang masih ada terlihat memainkan itu, segera diinformasikan kepada Polri dan Polrinya harus juga proaktif. Jangan sampai diinformasikan, tidak dikerjakan. Itu tugas Kompolans mendorong itu," pungkasya. (Yon/I-2)
SEKTOR pekerja migran Indonesia (PMI) tengah menghadapi tantangan baru yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan akan melakukan pemblokiran dompet digital (e-wallet) yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online (judol).
PPATK menemukan bahwa sebagian penerima bansos tercatat sebagai pegawai BUMN hingga eksekutif manajerial.
KADIV Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba menilai ada kejanggalan dalam penangkapan lima orang sebagai tersangka dalam praktik judi online (judol) di daerah Banguntapan, Bantul.
Zulkarnain meyakini bila komitmen pemberantasan judol terus digalakkan lama-kelamaan akan menekan angka pemain judol dengan sendirinya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pemain judi online itu yang ada transaksinya sebanyak 8,8 juta orang, dan 100-200 ribu anak-anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved