Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengungkapkan hasil evaluasi internalnya menilai bahwa media sosial Tiktok menjadi Platform yang sering digunakan dalam penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian atau isu negatif dalam Pilkada 2024.
“Tiktok menjadi media yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan informasi yang melanggar dalam Pemilihan Serentak 2024,” ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia pada Rabu (18/12).
Lolly menilai bahwa alasan Tiktok menjadi platform yang digemari dalam menyebarluaskan informasi negatif salah satunya disebabkan objek konten dan fitur yang ditampilkan pada Tiktok lebih mudah diterima masyarakat.
“Kenapa Tiktok? karena objek yang bergerak menjadi konten yang mudah diserap oleh khalayak, kurang dari semenit konten yang diberikan dapat memengaruhi penerima informasi,” ungkap Lolly.
Lolly berharap dengan adanya evaluasi ini, dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas khususnya pengawasan untuk dunia baru atau digitalisasi.
“Saya harap dengan adanya evaluasi ini dapat dimanfaatkan dengan benar-benar untuk peningkatan kapasitas khususnya pengawasan siber atau dunia baru ini,” ungkap Lolly. (Z-9)
Hingga saat ini, BGN belum menyusun maupun membahas petunjuk teknis (juknis) terkait penyaluran program MBG dalam kondisi pembelajaran jarak jauh.
KABAR bohong atau hoaks mengenai pemberlakuan penguncian wilayah (lockdown) di Kent, Inggris, mulai Mei 2026 akibat wabah meningitis, beredar luas di media sosial.
Meta sebagai pemilik platform dianggap tidak berusaha untuk melakukan moderasi konten.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Polisi meluruskan kabar viral pengamen membawa mayat di Tambora, Jakarta Barat. Karung tersebut dipastikan berisi seekor biawak.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digitalĀ
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved