Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
HAK Asasi Manusia (HAM) merupakan pilar kehidupan. Di mana setiap individu saling menghormati dan menghargai tanpa memandang latar belakang, suku, ras maupun agama. Sayangnya masih ada saja pelanggaran yang terjadi.
Di Indonesia, hak asasi manusia ditegaskan dalam konstitusi melalui Pasal 28A hingga 28J UUD 1945, yang memberikan kerangka hukum untuk perlindungan dan pemenuhan hak-hak tersebut.
Pengesahan undang-undang ini, termasuk yang terkait dengan HAM, dan semakin diperkuat pada 13 November 1998 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sebagai bangsa yang besar, Indonesia juga tidak lepas dari berbagai persoalan yang menyentuh aspek kemanusiaan.
Pelanggaran hak asasi manusia, baik yang dilakukan oleh individu maupun institusi negara tetap saja harus dapat diselesaikan dengan tuntas. Namun, pada beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga saat ini pihak korban masih menuntut adanya keadilan.
Pada 1965-1966, Indonesia mengalami tragedi pelanggaran hak asasi manusia yang menargetkan salah satu individu dituduh sebagai anggota atau simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Peristiwa ini menyebabkan penderitaan masif, dengan lebih dari dua juta orang menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas, penahanan tanpa proses hukum, penyiksaan, kekerasan seksual, kerja paksa, pembunuhan, penghilangan paksa, hingga wajib lapor. Menurut hasil penyelidikan Komnas HAM, setidaknya 32.774 orang dilaporkan hilang. Sejumlah lokasi diidentifikasi sebagai tempat terjadinya pembantaian massal.
Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989 adalah salah satu kasus pelanggaran hak asasi manusia berat, yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap warga sipil. Sebanyak 27 orang dilaporkan tewas akibat pembunuhan tanpa proses hukum. Sebanyak 5 orang menjadi korban penculikan, dan 78 orang dinyatakan hilang secara paksa. Selain itu, 23 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan 34 orang diusir dari tempat tinggal mereka tanpa alasan yang jelas.
Tragedi Kerusuhan Mei 1998 merupakan luka bagi etnis Tionghoa. Kasus Kerusuhan Mei 1998 menjadi salah satu momen paling kelam dalam sejarah Indonesia, terutama bagi komunitas etnis Tionghoa.
Dalam peristiwa ini, toko-toko dan rumah milik warga Tionghoa dirusak, dijarah, bahkan dibakar. Selain kerugian materi, pelanggaran HAM berat terjadi, khususnya terhadap perempuan Tionghoa yang menjadi korban pemerkosaan, pelecehan seksual, penyiksaan, hingga pembunuhan. Jumlah korban tewas diperkirakan mencapai 1.188 orang, dan 85 perempuan mengalami pelecehan seksual.
Protes masyarakat terkait kebijakan pemerintah berakhir dengan kekerasan, di mana banyak peserta demonstrasi ditembak mati oleh aparat keamanan. Saat ini, penyelesaian hukum atas tragedi ini masih belum sepenuhnya dilakukan.
Pembunuhan Munir yang terjadi sejak 7 September 2004, sampai saat ini menjadi salah satu simbol ketidakadilan di Indonesia. Kasus Munir mengungkap lemahnya sistem perlindungan bagi aktivis HAM, meskipun beberapa pelaku telah dihukum, dalang utamanya masih menjadi misteri hingga kini.
Tahun 1998 dan 1999 ditandai dengan adanya demonstrasi besar yang melibatkan mahasiswa, termasuk dari Universitas Trisakti. Pada peristiwa Trisakti, empat mahasiswa tewas akibat tembakan, dan satu lainnya kritis. Meski aparat keamanan membantah penggunaan peluru tajam, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat peluru tajam. Akibat kejadian itu, presiden Soeharto menetapkan pada 21 Mei 1998, diperingati sebagai tragedi Trisakti.
Melansir dari situs Fakultas hukum universitas Sumatera Utara, berbagai cara dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya yang ringan.
Dengan adanya cara tersebut diharapkan kedepannya persoalan terhadap pemenuhan hak keadilan bagi korban dapat lambat laun berkurang jumlahnya. (Fakultas hukum Universitas Sumatera Utara/Hukum online/Kemenkumham/Z-3)
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
Komisi XIII DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang menimpa seorang warga lanjut usia, Nenek Saudah.
Video terverifikasi mengungkap skala mengerikan tindakan keras pemerintah Iran terhadap demonstran. Jenazah menumpuk di rumah sakit meski internet diputus total.
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved