Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi terkait Korupsi di Semarang

Candra Yuri Nuralam
03/12/2024 16:58
KPK Periksa Cawagub Jateng Hendrar Prihadi terkait Korupsi di Semarang
Ilustrasi: Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Hendrar Prihadi (kanan)(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi hari ini, 3 Desember 2024. Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) itu mengaku dimintai keterangan soal rasuah di Semarang.

“Ada undangan, harus memberikan kesaksian terhadap beberapa hal-hal di Pemkot Semarang,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12). 

Nama Hendrar tidak ada dalam jadwal pemeriksaan saksi yang dipublikasikan KPK hari ini. Menurutnya, perkara ini terkait kasus yang menyeret Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

“Kurang lebih begitu, iya (terkait Mbak Ita),” ucap Hendrar.

Dia enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan yang dicecarkan penyidik kepadanya. Menurutnya, Hendrar berstatus saksi untuk perkara yang keterangannya bersifat undangan.

“Pokoknya saya diminta keterangan sebagai saksi, tapi, enggak tahu itu undangannya,” ujar Hendrar.

Pertanyaan penyidik terkait beberapa kegiatan di Semarang saat dia masih menjabat. Pemeriksaan Hendrar berlangsung dari pukul 10.00 WIB.

Dalam catatan perkara, KPK tengah mengusut dugaan korupsi di Semarang. KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan 9.650 Euro.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya