Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BP Batam Klarifikasi Tudingan Hoaks Terkait Pengakhiran Alokasi Lahan Purajaya

 Gana Buana
20/11/2024 14:00
BP Batam Klarifikasi Tudingan Hoaks Terkait Pengakhiran Alokasi Lahan Purajaya
Klarifikasi BP Batam terkait tudingan alokasi lahan Hotel Purajaya(Dok. BP Batam)

BADAN Pengusahaan (BP) Batam membantah tudingan yang beredar di media massa terkait pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya.

Melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, BP Batam menegaskan bahwa pengakhiran alokasi lahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Ariastuty menjelaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, bahwa BP Batam melakukan tindakan tidak sesuai prosedur adalah hoaks.

"Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait. Tudingan bahwa saya berbicara hoaks adalah pelecehan terhadap institusi BP Batam," ujar Ariastuty dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/11). 

Tiga isu utama yang diangkat oleh PT DTL dalam tudingan tersebut adalah:

  1. Tidak Mengajukan Perpanjangan Alokasi Lahan Ariastuty menjelaskan bahwa alokasi lahan seluas 10 hektar untuk Hotel Purajaya dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Selama periode tersebut, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.

  2. Tidak Melampirkan Rencana Bisnis dan Kesanggupan Membayar UWT Setelah alokasi lahan berakhir, BP Batam memberi kesempatan bagi PT DTL untuk mengajukan perpanjangan dengan melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar UWT. Namun, meskipun telah dilakukan pemanggilan rapat sebanyak dua kali pada 2018, PT DTL tidak hadir. BP Batam kemudian mengeluarkan tiga Surat Peringatan (SP) dan surat pengakhiran alokasi pada 2019.

  3. Pembatalan Alokasi Lahan Seluas 20 Hektar Ariastuty juga menanggapi tudingan terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar yang tidak dimanfaatkan oleh PT DTL. Lahan tersebut telah dialokasikan sejak 1993, namun setelah dievaluasi pada 2017, PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan yang sesuai peruntukan dan tidak mengurus izin yang diperlukan. BP Batam akhirnya mengeluarkan SK Pembatalan alokasi pada Mei 2020, yang kemudian diperkuat dengan keputusan hukum yang memenangkan BP Batam.

Ariastuty menegaskan bahwa meskipun PT DTL mengajukan gugatan hukum, keputusan-keputusan yang diambil BP Batam telah divalidasi melalui putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan BP Batam pada 2023.

"PT DTL juga telah menjual aset hotelnya dan menerima pembayaran sebesar 2 miliar Rupiah, yang menunjukkan pengakuan terhadap proses yang dilakukan BP Batam," tutup Ariastuty.

BP Batam mengimbau media untuk melakukan cross-check informasi sebelum mempublikasikan tudingan tanpa verifikasi. (RO/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya