Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Pengusahaan (BP) Batam membantah tudingan yang beredar di media massa terkait pengakhiran alokasi lahan Hotel Purajaya.
Melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait, BP Batam menegaskan bahwa pengakhiran alokasi lahan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ariastuty menjelaskan bahwa tudingan yang dilontarkan oleh Direktur Utama PT Dani Tasha Lestari (PT DTL), Rury Afriansyah, bahwa BP Batam melakukan tindakan tidak sesuai prosedur adalah hoaks.
"Semua yang kami sampaikan berdasarkan fakta dan data dari unit kerja terkait. Tudingan bahwa saya berbicara hoaks adalah pelecehan terhadap institusi BP Batam," ujar Ariastuty dalam siaran pers yang diterima, Rabu (20/11).
Tiga isu utama yang diangkat oleh PT DTL dalam tudingan tersebut adalah:
Tidak Mengajukan Perpanjangan Alokasi Lahan Ariastuty menjelaskan bahwa alokasi lahan seluas 10 hektar untuk Hotel Purajaya dimulai pada 7 September 1988 dan berakhir pada 7 September 2018. Selama periode tersebut, PT DTL tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan.
Tidak Melampirkan Rencana Bisnis dan Kesanggupan Membayar UWT Setelah alokasi lahan berakhir, BP Batam memberi kesempatan bagi PT DTL untuk mengajukan perpanjangan dengan melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar UWT. Namun, meskipun telah dilakukan pemanggilan rapat sebanyak dua kali pada 2018, PT DTL tidak hadir. BP Batam kemudian mengeluarkan tiga Surat Peringatan (SP) dan surat pengakhiran alokasi pada 2019.
Pembatalan Alokasi Lahan Seluas 20 Hektar Ariastuty juga menanggapi tudingan terkait pembatalan alokasi lahan seluas 20 hektar yang tidak dimanfaatkan oleh PT DTL. Lahan tersebut telah dialokasikan sejak 1993, namun setelah dievaluasi pada 2017, PT DTL tidak menunjukkan pemanfaatan yang sesuai peruntukan dan tidak mengurus izin yang diperlukan. BP Batam akhirnya mengeluarkan SK Pembatalan alokasi pada Mei 2020, yang kemudian diperkuat dengan keputusan hukum yang memenangkan BP Batam.
Ariastuty menegaskan bahwa meskipun PT DTL mengajukan gugatan hukum, keputusan-keputusan yang diambil BP Batam telah divalidasi melalui putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK) yang memenangkan BP Batam pada 2023.
"PT DTL juga telah menjual aset hotelnya dan menerima pembayaran sebesar 2 miliar Rupiah, yang menunjukkan pengakuan terhadap proses yang dilakukan BP Batam," tutup Ariastuty.
BP Batam mengimbau media untuk melakukan cross-check informasi sebelum mempublikasikan tudingan tanpa verifikasi. (RO/Z-10)
Aksi penanaman pohon ini menjadi langkah konkret dalam menjaga kelestarian alam di tengah pesatnya pembangunan di Kota Batam.
Letak geografis Kepulauan Riau yang terdiri dari 96 persen lautan menjadi modal besar dalam membangun industri berbasis kemaritiman.
INSTRUKSI Presiden yang tertuang dalam PP 28 dan PP 25 Tahun 2005 ditindaklanjuti dengan Dashboard Digital satu satunya di Asia oleh BP Batam.
Sekupang, Batam, terus menegaskan perannya sebagai pusat baru wellness tourism di Asia setelah ditetapkan pemerintah melalui BP Batam sebagai KEK Kesehatan Internasional
Deputi Kepala BP Batam Bidang Investasi dan Usaha, Fary Djemi Francis, menyampaikan bahwa respons yang diambil selaras dengan arah kebijakan nasional dan disusun secara cepat serta terukur.
Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat kerja sama dengan Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) dalam upaya pengembangan kawasan perairan strategis di Batam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved