Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Bea Cukai dan Polri Ungkap laboratorium Narkotika Clandestine di Bali, Selamatkan 1,5 Juta Jiwa

 Gana Buana
19/11/2024 17:17
Bea Cukai dan Polri Ungkap laboratorium Narkotika Clandestine di Bali, Selamatkan 1,5 Juta Jiwa
Laboratorium Narkotika rahasia(Dok. Bea Cukai)

BEA Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebuah clandestine laboratory (laboratorium rahasia) narkotika di Uluwatu, Bali.

Operasi gabungan ini adalah bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada November 2024, tim gabungan mengungkap jaringan yang memproduksi narkotika jenis hashish, happy five, dan cartridge pods system.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan distribusi narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada September 2024. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa narkotika tersebut diproduksi di Bali.

Tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, kemudian memperkuat pengawasan terhadap impor barang berisiko tinggi yang dapat digunakan untuk produksi narkotika.

Pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta mengungkap beberapa paket kiriman dari Tiongkok yang berisi peralatan dan bahan kimia yang diduga digunakan dalam produksi narkotika di Vila Wigo, Uluwatu, Bali.

Hasilnya, empat orang tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti berhasil disita, termasuk 18 kg hashish, 35.000 butir pil happy five, dan 765 cartridge berisi hashish cair. Selain itu, ditemukan pula bahan baku narkotika dalam jumlah besar.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba.

“Pengungkapan ini menyelamatkan 1.490.000 jiwa dan menunjukkan sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujarnya.

Para tersangka kini dihadapkan pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Bea Cukai dan Polri menegaskan akan terus meningkatkan sinergi untuk melindungi masyarakat dari peredaran gelap narkoba. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya