Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Baleg Batasi Tiap Komisi Hanya Kirimkan 2 RUU dalam Prolegnas

Devi Harahap
13/11/2024 13:22
Baleg Batasi Tiap Komisi Hanya Kirimkan 2 RUU dalam Prolegnas
Rapat paripurna DPR RI(MI/Susanto)

 

KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan setiap komisi akan dibatasi untuk mengusulkan maksimal dua rancangan undang-undang (RUU) yang akan dimasukkan dalam program legislasi nasional atau Prolegnas Prioritas 2025.  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini tengah menyusun Prolegnas 2025. Dari 13 Komisi DPR, sebagian telah menyampaikan RUU  untuk dimasukan dalam Prolegnas prioritas periode setahun ke depan.  

“Kami meminta pimpinan DPR tadi menyerahkan dua RUU saja, kalau ada satu RUU yang sudah dibahas di periode sebelumnya, maka akan dapat satu slot RUU lagi dalam prolegnas prioritas,” kata Bob dalam keterangannya pada Rabu (13/11). 

Bob menjelaskan RUU prioritas yang diterima Baleg akan dikelompokan berdasarkan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan yang sudah dilalui, sebab tidak dimungkinkan untuk membahas semua RUU dalam prolegnas prioritas.

“RUU yang akan digodok sepanjang tahun depan adalah RUU yang sudah melengkapi syarat formil pembentukan undang-undang,” imbuhnya. 

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan dari 83 RUU yang telah diusulkan oleh semua komisi untuk 5 tahun ke depan, Baleg akan mengelompokkannya ke dalam beberapa kluster. Setelah itu, Baleg akan menetapkan jenis RUU yang sudah siap dibahas bersama pemerintah pada 2025 mendatang.

Mengingat keterbatasan waktu dan banyaknya RUU yang diusulkan untuk masuk dalam prolegnas prioritas, Bob menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memastikan mana saja RUU yang sudah melengkapi syarat formil, seperti naskah akademik, melibatkan publik dan melalui uji publik.

“Kita ingin dalam sebuah pembahasan RUU tidak ada yang kurang persyaratan formilnya,” jelas Bob.

Selain itu, adanya pembatasan tersebut juga disebabkan karena Baleg masih akan menerima RUU inisiatif dari pemerintah dan setiap fraksi di DPR. 

“Tekapitulasi semua RUU tersebut ditargetkan akan rampung sebelum 5 Desember 2024. Nanti yang akan masuk RUU prolegnas prioritas harus berdasarkan pertimbangan dari segi urgensi yang ada,” tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya