Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mayor Teddy Tak Langgar Aturan, Nomenklatur Seskab Telah Diubah

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
21/10/2024 11:38
Mayor Teddy Tak Langgar Aturan, Nomenklatur Seskab Telah Diubah
Mayor Infanteri Teddy Indra Wijaya(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Mayor Teddy Indra Wijaya diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (20/10) malam. Adapun Teddy masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI Angkatan Darat.

Merespons itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menyebut ditugaskannya Teddy aebagai Seskab meski masih berstatus aktif TNI tidak melanggar aturan. 

“Yang pertama, saya sampaikan di sini bahwa struktur dan bagan organisasi sudah ada perubahan,” ujar Dasco, Senin (21/10). 

“Sehingga tidak ada men Seskab tetapi digabung di bawah mensesneg,” tambahnya.

Dasco membeberkan struktur Seskab, ada di bawah sesneg. Artinya, lanjut Dasco, sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain. 

“Yang batasannya adalah paling tinggi setara Eselon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara brigjen,” tutur Dasco. 

Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra itu juga menyebut dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat Menteri.

Adapun Adapun tugas Teddy saat nantinya dia resmi menjabat sebagai seskab antara lain memimpin Sekretariat Kabinet.

Tugas utama Sekretariat Kabinet ialah melaksanakan misi presiden dan wakil presiden dengan memberikan dukungan manajemen kabinet yang berkualitas dengan memberikan rekomendasi yang tepat, cepat, dan aman atas penyelenggaraan pemerintahan; memberi dukungan kerja kabinet yang efektif, efisien, dan responsif; dan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi, sumber daya manusia dan sarana/prasarana di lingkungan Sekretariat Kabinet.(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya