Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.
"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/10).
Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang isinya mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024) silam.
Baca juga : Kejagung Enggan Berpolemik soal Cincin Kawin Sandra Dewi
Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi. Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.
"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," terang dia.
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa ia sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.
Baca juga : Sandra Dewi Sebut Kondisi Babel Mencekam Usai Kasus Korupsi Timah Terungkap
Menurut dia, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, katanya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegas dia.
Hal tersebut, kata dia, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum. Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, harusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," tegas dia. (Ykb/I-2)
Sandra Dewi Bersaksi untuk Suaminya Terkait Dugaan TPPU Tata Niaga Timah
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Semua perintah hakim harus dijalankan sesuai dengan bacaan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kejagung segera menyita aset terkait kasus ini untuk pengembalian kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved