Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR Komunikasi Emrus Sihombing berharap agar para penegak hukum lebih berhati-hati dalam berkomentar di luar ruang persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang lebih kondusif dan independen.
"Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh opini dan tidak boleh membentuk opini," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/10).
Pernyataan itu sekaligus mengomentari munculnya video wawancara Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno dengan salah satu televisi nasional yang isinya mengomentari kasaksian Sandra Dewi dalam sidang dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis pada Kamis (10/10/2024) silam.
Baca juga : Kejagung Enggan Berpolemik soal Cincin Kawin Sandra Dewi
Hal tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa penegak hukum tidak dewasa dalam berkomunikasi. Menurutnya, ada prinsip keadilan komunikasi dalam merespons persidangan.
"Penegak hukum itu kan punya ruang yang sangat luas. Dari mulai penyidikan, penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembacaan tuntutan hingga pembacaan pembelaan dalam persidangan. Jadi harusnya ruang itu yang dimanfaatkan untuk mengungkapkan komentar," terang dia.
Dalam video berdurasi 1 menit 56 detik itu, tampak pejabat kejaksaan mengungkap bahwa ia sebenarnya memiliki bukti baru berupa bukti transfer yang bisa membantah kesaksian Sandra Dewi dalam persidangan.
Baca juga : Sandra Dewi Sebut Kondisi Babel Mencekam Usai Kasus Korupsi Timah Terungkap
Menurut dia, menjawab pertanyaan wartawan di luar persidangan sebenarnya sah-sah saja dilakukan penegak hukum. Hanya saja, katanya, informasi yang disampaikan harus dibatasi.
"Jangan sampai apa yang tidak ada di persidangan disampaikan di luar persidangan. Kalau itu fakta baru, harusnya disampaikan saja di persidangan, bukan dalam wawancara media di luar persidangan," tegas dia.
Hal tersebut, kata dia, bisa mempengaruhi opini publik sehingga tidak selayaknya dilontarkan seorang penegak hukum. Pun penegak hukum menjawab pertanyaan media, harusnya informasi yang disampaikan bersifat normatif dan tidak menyentuh pokok perkara.
"Misalnya seperti yang biasa dilakukan polisi. Kan jawabannya 'itu menjadi kewenangan penyidik' atau semacamnya. Itu yang benar. Tapi kalau sampai berupa fakta baru, harusnya diungkap saja di persidangan, bukan di luar persidangan," tegas dia. (Ykb/I-2)
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Ini jawaban pihak BPJS Kesehatan soal status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) yang dibiayai APBD DKI Jakarta.
Perlu ada revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan agar agar penerima PBI APBD dapat diatur dengan jelas.
Bukan hanya membersihkan data lama UHC, Ani juga mengungkap pihaknya segera merevisi pergub Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
PENASIHAT hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi
Harvey Moieis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved