Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hasil seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas KPK belum diproses di parlemen. Dasco mengungkapkan sejumlah alasan DPR belum memproses rekomendasi hasil seleksi KPK tersebut.
Ia mengatakan komisi DPR yang memproses capim KPK ini belum terbentuk. Pun Alat kelengkapan dewan (AKD) dan komisi di DPR baru akan diumumkan pada 14 Oktober mendatang.
Selain itu, ia juga belum mengetahui apakah surat dari Presiden Jokowi terkait capim KPK tersebut telah dikirimkan ke DPR.
Baca juga : Istana: Jokowi atau Prabowo yang Mengirimkan Capim KPK ke DPR Tidak Masalah
"Ya, satu komisi belum terbentuk. Yang kedua, saya belum monitor apakah surat dari Presiden sudah dikirimkan ke DPR," kata Dasco di Jakarta, Senin (7/10).
Dasco enggan menjelaskan lebih lanjut apakah proses seleksi capim KPK di DPR akan berlangsung sebelum atau setelah Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober mendatang. "Ini kita belum tahu lihat situasi dan kondisinya," katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berhak untuk mengirimkan hasil seleksi Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR. Menurutnya, kewenangan tersebut berada di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca juga : Jokowi Pastikan Keppres IKN Nusantara akan Diteken Prabowo
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yakni Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 / PUU-XX/ 2022 halaman 118 alenia pertama," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis (3/10).
Putusan MK itu merupakan hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, soal perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun.
Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan Calon Dewas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto.
Baca juga : Kepuasan Masyarakat terhadap Jokowi Turun, Bagaimana Dampaknya pada Prabowo?
Prabowo terpilih sebagai kepala negara periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024 lalu. Atas dasar itu, Boyamin meminta Jokowi tidak mengirimkan 20 nama Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR. Apabila diteruskan, Boyamin mengancam akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mengajukan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi untuk tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Calon Dewas KPK kepada DPR untuk menghindari pelanggaran dan konstitusi. Apabila somasi atau teguran ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat presiden kepada DPR," ucap Boyamin.
Diketahui, Pansel KPK telah menyerahkan 20 nama Capim KPK dan Calon Dewas KPK ke Presiden Jokowi pada Selasa (1/10). Total 20 nama itu nantinya diserahkan Jokowi ke DPR untuk mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Berikut ini 20 nama Capim dan Calon Dewas KPK:
Baca juga : Presiden Yakin Proses Transisi Berjalan Lancar
Berikut daftar Capim KPK:
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Calon Dewas KPK:
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto. (J-2)
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
ANGGOTA DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan angkat suara terkait polemik pertunjukan sound horeg yang belakangan marak dipersoalkan masyarakat.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved