Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan daftar penerima tanda jasa dan tanda kehormatan yang akan diberikan pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan dalam keterangan pers yang berlangsung pada Senin (12/8) di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Hadi Tjahjanto, selaku Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan (GTK), mengungkapkan bahwa sidang Dewan GTK telah dilaksanakan untuk menyeleksi tokoh-tokoh yang diusulkan oleh berbagai kementerian, instansi, dan lembaga.
Baca juga : Anggaran HUT RI Membengkak, Pengamat: Dana Program Kesejahteraan Rakyat Berkurang
Ada 61 calon penerima yang terdiri dari berbagai kategori tanda jasa dan kehormatan. Tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," kata Hadi Tjahjanto, melalui keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, Senin (12/8).
Rencana penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada calon penerima serta ahli waris calon penerima yang telah meninggal dunia dan akan diserahkan pada 14 Agustus 2024 di Istana Negara Jakarta.
Baca juga : Menkopolhukam Hadi Tjahjanto Punya Harta Rp22,8 Miliar
"Dari total 61 calon penerima, 23 orang merupakan menteri, 10 orang wakil menteri, 9 orang pejabat lembaga tinggi negara, 7 orang pejabat pimpinan lembaga pemerintah dan non-kementerian, 5 orang pejabat TNI dan Polri, 5 orang WNI dengan latar belakang profesi, dan 2 orang budayawan," tambahnya.
Berikut daftar kategori tanda jasa dan kehormatan:
Medali Kepeloporan: 1 orang
Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia: 2 orang
Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra: 39 orang
Tanda Kehormatan Bintang Jasa: 17 orang
Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma: 2 orang
(P-5)
Presiden menilai ada sejumlah menteri yang sudah menorehkan pencapaian luar biasa dalam waktu singkat. Sehingga layak menerima tanda kehormatan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh nasional. Itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 kemerdekaan Indonesia.
Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya merupakan penghargaan khusus dari Pemerintah Indonesia untuk warga negara yang berkontribusi besar dan menjadi teladan bagi masyarakat luas.
Satyalencana Wira Karya adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang memberikan darma bakti besar untuk Indonesia, sehingga menjadi teladan bagi orang lain.
Penghargaan itu merupakan apresiasi Pemerintah terhadap kinerja dan terobosan Gubernur Maluku dalam mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat,
Presiden Prabowo menganugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Gubernur Khofifah atas capaian Jawa Timur sebagai produsen padi dan beras tertinggi nasional 2025.
Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada para perwakilan penerima sebagai bentuk apresiasi negara atas jasa.
Joko Anwar mendapatkan pengakuan artistik dan komersial untuk film-filmnya dalam kurun 20 tahun berkarya, bukan hanya di Indonesia, namun juga berbagai belahan dunia.
PRESIDEN Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan tokoh filantropi dunia sekaligus pendiri Gates Foundation, Bill Gates, di New York, Amerika Serikat
Dua tokoh nasional dengan dedikasi luar biasa dianugerahi Tanda Kehormatan Republik Indonesia oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hashim Djojohadikusumo mengaku kurang nyaman karena Presiden Prabowo Subianto, yang juga kakak kandungnya, adalah orang yang menganugerahi tanda kehormatan itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved