Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEKERJA migran informal di Indonesia terus diperkuat. Salah satunya berkolaborasi dengan dunia pendidikan ilmu hukum.
Seperti yang dilakukan Serikat Pekerja Informal Migran dan Pekerja Profesional Indonesia (SP-IMPPI) dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM.
Ketua Umum SP-IMPPI, William Yani Wea mengatakan, MoU ini adalah langkah signifikan dalam upaya untuk memajukan pendidikan dan perlindungan bagi pekerja migran.
Baca juga : Penegakan Hukum tidak Boleh Pragmatis
“Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan ruang bagi mahasiswa untuk belajar di luar lingkungan kampus, terlibat dalam kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta mempersiapkan mereka untuk memasuki dunia kerja yang semakin kompleks,” kata William Yani dalam siaran tertulisnya, Senin (6/8).
William menjelaskan, perjanjian ini juga mencakup program-program konkret, seperti penyelenggaraan seminar, lokakarya, serta pendampingan hukum bagi anggota serikat pekerja. Selain itu, pihak IBLAM juga akan melibatkan mahasiswa dalam kegiatan pengabdian masyarakat yang berfokus pada isu-isu yang dihadapi oleh pekerja informal dan profesional, sehingga mahasiswa dapat belajar langsung dari pengalaman nyata di lapangan.
Diharapkan, melalui kerja sama ini, kedua belah pihak dapat saling mendukung dan memperkuat kapasitas masing-masing dalam mencapai tujuan bersama, yaitu menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Baca juga : Upaya pencekalan Ronald Tannur Diapresiasi
“Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi institusi pendidikan lainnya untuk berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kelompok-kelompok yang rentan,” jelasnya.
Acara penandatanganan yang dilaksanakan pada hari Senin, (5/8/2024) di kampus STIH IBLAM ini menandai dimulainya kemitraan strategis dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
MoU ini mencakup beberapa ruang lingkup utama yang disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain: Pendidikan, Pembangunan dan pelaksanaan program-program pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum dan keterampilan praktis bagi anggota SP-IMPPI, serta masyarakat umum yang membutuhkan; Penelitian, Kerjasama dalam melaksanakan penelitian yang relevan dengan isu-isu pekerja migran dan hukum, guna menghasilkan temuan-temuan yang dapat memberikan solusi dan rekomendasi kebijakan yang bermanfaat; dan Pengabdian kepada Masyarakat melalui pelaksanaan berbagai kegiatan pengabdian masyarakat yang dirancang untuk mendukung dan memberdayakan komunitas pekerja migran serta masyarakat luas.
Sementara itu, STIH IBLAM yang diwakili oleh Gunawan Nachrawi menegaskan, kerjasama ini merupakan tonggak penting dalam menjalin kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja migran informal serta memberikan kontribusi signifikan dalam bidang hukum dan masyarakat.
“Kami sangat bangga dapat menjalin kerjasama dengan SP-IMPPI. Kami percaya bahwa melalui kolaborasi ini, kami dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kualitas hidup pekerja migran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Z-10)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Sebanyak 60% merupakan pekerja informal atau sebanyak 85 juta orang dan 40% atau sekitar 57 juta ialah pekerja formal.
Dengan menjadi peserta jaminan sosial, akan mendapatkan perlindungan dari risiko sosial ekonomi sepanjang beraktivitas dalam bekerja.
Tingkat pengangguran di Indonesia memang menunjukkan tren penurunan. Namun, angkatan kerja banyak bekerja di sektor informal atau yang berstatus berusaha sendiri dan pekerja bebas.
Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, melalui forum dialog ini sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan fokus perhatian kepada pekerja informal.
BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada pekerja sektor informal khususnya para pedagang kaki lima dan supir angkutan umum di terminal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved