Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Publik Pertanyakan Progres Laporan Terhadap Anak Yasonna di KPK

Putra Ananda
04/8/2024 20:10
Publik Pertanyakan Progres Laporan Terhadap Anak Yasonna di KPK
Gedung KPK(MI /Susanto)

PUBLIK mempertanyakan kelanjutan kepada anak Yasonna Laoly di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah tersbeut dinilai harus menindaklanjuti pelaporan terhadap Yamitema Laoly atas dugaan dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sebab, hal itu merupakan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pertama, kasus ini merupakan kasus yang kerap terjadi pada proses pengadaan sehingga diatur dalam delik khusus pada UU Tipikor," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha  melalui keterangan tertulis, Minggu, (4/8). 

Praswad menjelaskan Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan. Baik itu dilakukan oleh anggota keluarga maupun tidak.

Baca juga : Publik Pertanyakan Kelanjutan Laporan Terhadap Anak Yasonna di KPK

"Pasal 12 huruf i UU Tipikor mengatur mengenai pengadaan yang mempunyai konflik kepentingan baik dengan ikut langsung maupun tidak langsung melalui keluarga atau pihak lainnya. Seharusnya KPK dapat menindaklanjutinya," ungkap dia.

Praswad menyebut konflik kepentingan dinilai memiliki urgensi serius di Indonesia. Dibutuhkan penanganan yang komprehensip dan tidak penuh konflik kepentingan dalam penyelesaiannya sehingga tercipta penegakan hukum independen. 

"Hal tersebut melingkupi pula  independensi penanganan penegakan hukum yang tidak bargain politik. Tanpa adanya hal tersebut maka kasus dugaan anak Lasona Laoly dan lainnya tidak dapat tertangani secara baik," ujar dia. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya