Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pelimpahan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin membeberkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar, dan tidak menampakkan identitasnya termasuk dalam struktur pengurus perusahaan. Boyamin menyebut sosok yang ditengarai sebagai big boss itu berinisial RBT.
“Saya melihat belum menyentuh orang kuatnya yang saya inisialkan RBT dalam pelimpahan berkas ini. Karena berdasarkan keterangan Kapuspenkum kemarin bahwa Harvey mewakili kepentingan-kepentingan perusahaan,” tutur Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (23/7).
Baca juga : Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang di Kasus Korupsi Timah
“RBT diduga ikut melakukan lobi-lobi, tapi harusnya bersama RBT, saya tunggu sampai nanti di surat dakwaan ketika dibacakan, apakah ada peran RBT atau tidak di situ,” ungkapnya.
Jika tetap tidak disentuh oleh penyidik Kejagung, Boyamin menegaskan pihaknya akan menggugat praperadilan. “Sebagaimana somasi saya yang terdahulu. Karena apapun fakta dan data yang saya punyai, perkara ini ada orang kuatnya yaitu RBT,” terangnya.
Menurut Boyamin, Harvey Moeis itu hanya kaki tangan untuk menjalankan perintahnya RBT untuk melakukan lobi dan pertemuan-pertemuan.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Timah
Yang kedua, kata Boyamin, dirinya mengaku punya jejak bahwa diduga RBT itu juga ikut pertemuan-pertemuan bisnis yang mengarah pada korupsi.
“ Jadi kalau belum disentuh sampai sekarang saya kecewa dan saya akan tetap akan mengajukan praperadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan bakal segera disidangkan.
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat pelimpahan berkas serta tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), kemarin. (Z-8)
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved