Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman merespons pelimpahan tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin membeberkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar, dan tidak menampakkan identitasnya termasuk dalam struktur pengurus perusahaan. Boyamin menyebut sosok yang ditengarai sebagai big boss itu berinisial RBT.
“Saya melihat belum menyentuh orang kuatnya yang saya inisialkan RBT dalam pelimpahan berkas ini. Karena berdasarkan keterangan Kapuspenkum kemarin bahwa Harvey mewakili kepentingan-kepentingan perusahaan,” tutur Boyamin kepada Media Indonesia, Selasa (23/7).
Baca juga : Harvey Moeis dan Helena Lim Segera Disidang di Kasus Korupsi Timah
“RBT diduga ikut melakukan lobi-lobi, tapi harusnya bersama RBT, saya tunggu sampai nanti di surat dakwaan ketika dibacakan, apakah ada peran RBT atau tidak di situ,” ungkapnya.
Jika tetap tidak disentuh oleh penyidik Kejagung, Boyamin menegaskan pihaknya akan menggugat praperadilan. “Sebagaimana somasi saya yang terdahulu. Karena apapun fakta dan data yang saya punyai, perkara ini ada orang kuatnya yaitu RBT,” terangnya.
Menurut Boyamin, Harvey Moeis itu hanya kaki tangan untuk menjalankan perintahnya RBT untuk melakukan lobi dan pertemuan-pertemuan.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Dua Tersangka Korupsi Timah
Yang kedua, kata Boyamin, dirinya mengaku punya jejak bahwa diduga RBT itu juga ikut pertemuan-pertemuan bisnis yang mengarah pada korupsi.
“ Jadi kalau belum disentuh sampai sekarang saya kecewa dan saya akan tetap akan mengajukan praperadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 18 tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan bakal segera disidangkan.
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat pelimpahan berkas serta tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), kemarin. (Z-8)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved