Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Hervey Moeis, suami Sandra Dewi dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya dilimpahkan untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (22/7).
Harli mengatakan, Harvey Moeis selaku pihak swasta dalam kasus rasuah ini. Sementara itu, tersangka Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Baca juga : 6 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan TPPU, Termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim
"Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," ujar Harli.
Harli mengatakan setelah penyerahan dua tersangka, total sudah 18 berkas perkara diselesaikan tim penyidik Jampidsus. Selanjutnya, tim penyidik disebut akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya
"Di samping itu, tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," pungkas mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Romli menegaskan, uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis tidak dilengkapi dengan bukti yang sah. Selain itu, dakwaan pemufakatan jahat
Hakim memberikan vonis sepuluh tahun penjara pada Helena Lim, selain korupsi, majelis menyebut Helena Lim melakukan pencucian uang.
PENGADILAN Tinggi Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara kepada crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno mengatakan bahwa memori banding juga telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aset Helena yang sebelumnya disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dikembalikan ke terdakwa oleh majelis hakim.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman minta jaksa penuntut umum (JPU) untuk banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Helena Lim
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Vonis Direktur Keuangan PT Timah Tbk. periode 2016-2020 Emil Ermindra menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved