Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

KPK Sita Dokumen dan Berkas Elektronik dari Semarang

Candra Yuri Nuralam
19/7/2024 18:46
KPK Sita Dokumen dan Berkas Elektronik dari Semarang
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(Medcom / Candra Yuri Nuralam)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penggeledahan sejumlah lokasi di Semarang. Penyidik menyita dokumen sampai berkas elektronik terkait kasus rasuah yang kini diusut.

“Telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen. Salah satunya adalah terkait perubahan APBD, catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik yang diduga terkait sebagaimana atau berupa file,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (19/7). 

Tessa enggan memerinci jenis dokumen yang diambil. Tapi, berkas elektronik yang dibawa penyidik diambil dari sejumlah komputer dan ponsel yang ditemukan penyidik.

Baca juga : Polda Jawa Tengah Juga Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang

“Tersimpan dalam komputer serta beberapa smartphone,” ujar Tessa.

Tessa menyebut pihaknya cuma melakukan penggeledahan di Semarang. Namun, opsi upaya paksa di lokasi lain bisa berubah jika dibutuhkan penyidik.

“Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang ya, jadi, tidak keluar dari Kota Semarang. Ada beberapa tempat yang telah dilakukan kegiatan penyidikan (penggeledahan),” ucap Tessa.

Baca juga : Perusahaan Rekanan Pemkot Semarang Juga Kerjakan Gedung RSUD Wongsonegoro dan Universitas Terbuka

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya