Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono mengungkapkan, penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) 2024 didorong oleh penurunan indeks pembentuknya, yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman.
"Penurunan terjadi pada dua indeks pembentuknya yaitu dimensi persepsi dan dimensi pengalaman," ujarnya saat dihubungi, Selasa (16/7).
Dari data BPS, tercatat indeks dimensi persepsi di 2024 berada di level 3,76, turun dari tahun sebelumnya di posisi 3,82. Sedangkan indeks dimensi pengalaman berada di level 3,89, turun dari tahun sebelumnya yang tercatat di angka 3,96.
Baca juga : Pilkada Serentak 2024 Lebih Rawan Dibanding Pilpres, Ini Antisipasi Pemprov Jateng
Penurunan indeks dimensi persepsi tersebut menggambarkan semakin sedikit masyarakat yang menganggap kebiasaan perilaku korupsi sebagai sesuatu yang tidak wajar.
Ateng mengatakan, penurunan indeks dimensi persepsi disebabkan oleh menurunnya sub dimensi persepsi keluarga, persepsi komunitas, dan persepsi publik. Sub dimensi persepsi keluarga tercatat turun dari 4,09 di 2023 menjadi 3,96 di 2024.
Lalu sub dimensi persepsi komunitas turun dari 4,07 di 2023 menjadi 4,02 di 2024. Kemudian sub dimensi persepsi publik tercatat turun dari 3,62 menjadi 3,50. "Enam dari delapan sub dimensi keluarga mengalami penurunan," kata Ateng.
Baca juga : Partisipasi Pemilih Tanah Air tak Diimbangi Budaya Politik yang Baik
"Salah satunya persepsi tidak wajar terhadap seseorang yang mengajak anggota keluarganya dalam kampanye pilkades/pilkada/pemilu menurun 3,22 poin," tambahnya.
Sementara indeks sub dimensi persepsi publik turun lantaran 12 dari 14 indikator mengalami penurunan. Hal itu menunjukkan masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi.
"Terdapat empat indikator yang penurunannya cukup besar. Salah satunya persepsi tidak wajar terhadap calon pemilih menerima pembagian uang/barang/fasilitas pada penyelenggara pilkades/pilkada/pemilu turun 4,69 poin," jelas Ateng.
Baca juga : Ibu dan Anak Maju di Pilkada Kota Pekalongan Lawan Petahana
Selain itu indikator persepsi tidak wajar terhadap peserta pilkades/pilkada/pemilu membagikan uang/barang/fasilitas ke calon pemilih juga tercatat turun 4,20 poin.
Sedangkan dari sisi dimensi pengalaman, BPS mencatat terjadi peningkatan persentase pada masyarakat yg pernah ditawari uang/barang/fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam pilkades/pilkada/pemilu.
"Persentase masyarakat yang pernah ditawari uang/barang/fasilitas untuk memilih kandidat tertentu dalam pilkades/pilkada/pemilu yang terakhir meningkat 40,60% poin," tutur Ateng.
Diketahui sebelumnya, BPS merilis angka IPAK 2024 yang mengalami penurunan menjadi 3,85 dari tahun sebelumnya di angka 3,92. Data BPS juga menunjukkan angka IPAK dalam lima tahun terakhir selalu berada di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Panjang (RPJMN) yang dipatok di atas 4,00.
"IPAK mengukur tingkat perilaku anti korupsi masyarakat dengan skala 0-5. Semakin tinggi nilai IPAK, semakin tinggi budaya anti korupsi, demikian sebaliknya, jika IPAK semakin rendah, atau mendekati nol, maka semakin permisif terhadap perilaku korupsi," pungkas Ateng. (Z-8)
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved