Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berbenah secara kelembagaan agar dapat secepatnya membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender utamanya menghadapi Pilkada 2024. Keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.
Dalam rilis tertulisnya Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan KMPKP merumuskan tujuh sikap pasca terbuktinya tindakan asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP.
"Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu seharusnya menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya," ujarnya, Jumat (5/7).
Baca juga : Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Dalam kasus Hasyim Asy’ari besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi.
KMPKP meminta Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasyim Asy’ari dan selanjutnya konsisten melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU pengganti antar waktu.
"Ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca Pemilu 2024 dan menyongsong Pilkada 2024 masih banyak. Selain agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan Pilkada dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia," jelasnya.
Baca juga : Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
Pihaknya juga meminta KPU secepatnya menentukan ketua definitif setelah anggota KPU PAW Hasyim Asy’ari dilantik oleh presiden. Kepemimpinan definitif diperlukan untuk bisa optimal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU, khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas putusan tegasnya memberhentikan Hasyim Asyari sebagai Ketua dan Anggota KPU Periode 2022-2027 karena terbukti melakukan tindakan asusila serta menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Sanksi pemberhentian tetap adalah keputusan terbaik untuk menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan menjadi pesan yang tegas bahwa tidak ada ruang ataupun toleransi bagi pelaku untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Indonesia.
Dalam Putusan Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terbukti bahwa terdapat relasi kuasa antara Pengadu dan Teradu sehingga terjadi hubungan yang tidak seimbang. Kondisi ini merugikan Pengadu selaku perempuan karena berada pada posisi yang tidak dapat menentukan kehendak secara bebas dan logis. Alhasil, Teradu bisa melakukan kekerasan terhadap korban dengan memaksa dan menjanjikan sesuatu yang melanggar integritas dan profesionalitasnya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU.
DKPP menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari selaku Teradu telah menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan fasilitas negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Selain itu, Teradu telah memanfaatkan berbagai situasi dalam kapasitasnya sebagai Ketua KPU dalam melakukan tindakan yang memaksa dan menjanjikan sesuatu dalam hal melakukan tindakan asusilanya. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) Pasal 6 ayat (2) huruf a dan c, Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan huruf d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (Z-8)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Bukan perempuan tidak bisa berdaya, melainkan memang kesempatan untuk berdaya sangat kurang karena stigma dan perempuan kerap terpapar multiperan.
Tingkatkan kesadaran gender: Pelajari cara efektif mengedukasi, mengubah perspektif, dan menciptakan masyarakat inklusif. Baca tips & strategi praktisnya!
Tingkatkan kesadaran gender siswa! Tips praktis dan strategi efektif membangun lingkungan belajar inklusif dan adil. Baca selengkapnya di sini!
Tingkatkan kesadaran gender siswa! Pelajari cara efektif membangun kesetaraan, melawan stereotip, & ciptakan lingkungan inklusif di sekolah. Klik sekarang!
Tingkatkan kesadaran gender di masyarakat! Pelajari cara efektif mengedukasi, mengubah perspektif, dan menciptakan lingkungan inklusif. Baca selengkapnya!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved