Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENINDAKLANJUTI perintah Presiden Joko Widodo serta menyikapi hasil rapat dengan Menkominfo dan Kepala BSSN pada Senin (1/7), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto meninjau Pusat Kendali Sistem Pemantauan Siber milik BSSN di Ragunan, Jakarta, Selasa (2/7).
Menurut Hadi, BSSN ialah institusi yang sangat vital dan penting sehingga memerlukan kerja sama, kerja keras, dan konsentrasi luar biasa dari seluruh pemangku kepentingan. "Saya mengingatkan kepada seluruh pihak, kita bangsa yang besar, bangsa yang memiliki sumber daya manusia yang hebat dan cerdas, terlebih di bidang IT harus kita kuasai," kata Menko Hadi.
Dia menekankan agar peretasan kemarin menjadi perhatian khusus bagi seluruh kementerian, instansi, maupun lembaga, serta pemerintah provinsi yang memiliki potensi kerawanan untuk dapat mengantisipasi ancaman yang mungkin terjadi. "Pada kesempatan ini saya juga ingin langsung berinteraksi kepada seluruh CISRT di Indonesia agar saya mengetahui kesiapan apabila menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam," kata Hadi.
Baca juga : Ganti PDNS 2, Pemerintah Targetkan Layanan Publik Kembali Normal
Ia juga memilih secara acak tim CISRT untuk menyampaikan situasi dan kondisi keamanan siber, di antaranya PPATK, Kementerian ATR/BPN, Bakamla, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan BP Batam. "Saya menekankan betapa pentingnya menjaga data, salah satunya Kementerian ATR/BPN karena menyimpan seluruh dokumen milik rakyat dan pemerintah, hampir seluruh Indonesia. Ini semua kepemilikan tanah ada di ATR/BPN, sehingga tanggung jawab yang diberikan harus dilaksanakan dengan tulus dan kita harus menjaga hak rakyat," tegas Hadi.
Bakamla, lanjut dia, memiliki tugas sangat berat di laut untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi maritim Indonesia. Disampaikan hingga saat ini, sudah terbentuk 93 CSIRT dari total target 160 CSIRT pada K/L (kementerian/lembaga) pusat dan sudah terbentuk 156 CSIRT dari total target 552 CSIRT pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
CSIRT seluruh Indonesia harus terus mematuhi dan melaksanakan regulasi terkait pengelolaan insiden siber sebagaimana tertuang pada Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber dan Peraturan BSSN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Manajemen Krisis Siber. "CISRT ini jangan berperan hanya sebagai ikon semata bahwa di sini. Ada CISRT tetapi tidak jalan, harus terus melaksanakan fungsi dengan baik, terus melaksanakan monitor, terus respons, dan siap untuk menangani permasalahan siber," kata Hadi.
Selain itu sebagai upaya memperkuat penerapan keamanan terhadap pengelolaan sistem elektronik, CSIRT harus memastikan penerapan standar keamanan sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021, dan Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia. (Z-2)
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ada kekuatan intelijen untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Hadi mengingatkan bahwa yang menjadi korban dari ego sektoral adalah masyarakat.
Hadi berharap dengan adanya penahan tanggul tersebut dapat semakin meningkatan nilai tambah ekonomi
Hadi meminta agar selalu terjadi komunikasi intens antara Australia dengan Kemenko Polhukam jika terdapat permasalahan di lapangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan merupakan lulusan Program Doktor Hukum S3 Trisakti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved