Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM memastikan memantau penanganan kasus 18 remaja yang mengalami penyiksaan oleh anggota Polda Sumatra Barat. Kanwil KemenkumHAM Sumatra Barat telah diterjunkan ke lokasi kejadian.
"Melalui Kanwil di Sumbar, Kami akan terus mengikuti perkembangan proses ini ke depan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dhahana Putra, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Dhana menekankan Indonesia berkomitmen mendorong pelindungan hak anak-anak. Ia berharap tidak ada lagi kasus hukum yang melibatkan anak.
Baca juga : Penyiksaan di Mesir Dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan oleh Kelompok Hak Asasi Manusia
"Jika pun satu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan," bebernya.
Kendati demikian, ia percaya kasus ini akan bergerak ke arah positif. Sebab, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengakui perbuatan anak buahnya.
"Kami mengapresiasi Kapolda Sumatra Barat yang mengedepankan transparansi sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat," terangnya.
Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Sabhara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal ini diketahui setelah memeriksa 40 anggota.
“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Di samping itu, 17 anggota yang dinyatakan melanggar SOP belum ditahan.
“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.
Polda Sumbar mengumumkan ada 17 anggota yang melanggar hukum. Namun, informasi lain menyebutkan ada 18 anggota. Perihal perbedaan data ini telah ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, namun belum direspons hingga berita ini dibuat. (Z-7)
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
DPD Partai Demokrat DIY mendesak Kemenkum dan HAM menolak hasil kongres luar biasa yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Sibolangit.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali memproses deportasi tiga orang warga negara asing (WNA) karena melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini merupakan upaya Kemenkumham mempercepat proses pertumbuhan ekonomi masyarakat, meski Indonesia masih dalam situasi dan kondisi pandemi covid-19.
Haris Sukamto mengajak para pegawai untuk peduli pada nasib warga binaan.
REKOMENDASI majelis desa adat (MDA) setempat bahwa kasus yang dialami Ketut Warka bukan kasus adat. Itulah sebabnya kasus ini akan dimediasi oleh tim Yakommas Kanwil Hukum dan HAM Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved