Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM memastikan memantau penanganan kasus 18 remaja yang mengalami penyiksaan oleh anggota Polda Sumatra Barat. Kanwil KemenkumHAM Sumatra Barat telah diterjunkan ke lokasi kejadian.
"Melalui Kanwil di Sumbar, Kami akan terus mengikuti perkembangan proses ini ke depan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Dhahana Putra, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juni 2024.
Dhana menekankan Indonesia berkomitmen mendorong pelindungan hak anak-anak. Ia berharap tidak ada lagi kasus hukum yang melibatkan anak.
Baca juga : Penyiksaan di Mesir Dikategorikan sebagai Kejahatan terhadap Kemanusiaan oleh Kelompok Hak Asasi Manusia
"Jika pun satu ketika ada persoalan anak-anak berhadapan dengan hukum, maka kepentingan terbaik anak harus selalu dikedepankan," bebernya.
Kendati demikian, ia percaya kasus ini akan bergerak ke arah positif. Sebab, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono telah mengakui perbuatan anak buahnya.
"Kami mengapresiasi Kapolda Sumatra Barat yang mengedepankan transparansi sehingga dapat menepis adanya kecurigaan masyarakat," terangnya.
Baca juga : Sejarawan: Rumoh Geudong Termasuk Situs Sejarah Aceh
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan belasan anggota Sabhara terbukti melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penangkapan 18 anak yang hendak tawuran di Padang. Hal ini diketahui setelah memeriksa 40 anggota.
“Sekali lagi kami sudah mengumumkan dari hasil penyelidikan dan juga pemeriksaan kami kepada 40-an anggota. Dari jumlah itu, 17 anggota diduga terbukti memenuhi unsur (melanggar)," kata Suharyono kepada wartawan dikutip Jumat, 28 Juni 2024.
Namun, objek pelanggarannya belum dipastikan. Ke-17 anggota yang melanggar aturan masih diperiksa intensif. Termasuk mencari tahu ada atau tidak keterlibatan anggota lain dalam pelanggaran tersebut. Di samping itu, 17 anggota yang dinyatakan melanggar SOP belum ditahan.
“Saat ini mereka juga masih ada di ruang paminal (pengamanan internal) dalam proses pemeriksaan selanjutnya,” ujar jenderal bintang dua itu.
Polda Sumbar mengumumkan ada 17 anggota yang melanggar hukum. Namun, informasi lain menyebutkan ada 18 anggota. Perihal perbedaan data ini telah ditanyakan kepada Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan, namun belum direspons hingga berita ini dibuat. (Z-7)
KemenHAM menegaskan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran atau PBI harus dievaluasi agar tak terulang
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
Pahami 10 butir Sila Kedua Pancasila sesuai TAP MPR No. I/MPR/2003 dan cara mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari serta dunia digital tahun 2026.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Mafirion, mengkritik kebijakan penonaktifan sekitar 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI berpotensi melanggar ham
Liam, 5, dan ayahnya akhirnya dibebaskan dari pusat penahanan Texas setelah perintah darurat hakim federal. Kasus ini memicu kecaman nasional terhadap kebijakan ICE.
Gelombang protes imigrasi meluas di AS. Meski jatuh korban jiwa dan protes masif, hakim federal izinkan operasi imigrasi besar-besaran di Minnesota berlanjut.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI menyoroti masih maraknya peredaran barang yang memakai merek tanpa izin, atau yang lazim disebut sebagai barang palsu.
DJKI Kementerian Hukum dan HAM terus memperkuat langkah hilirisasi komoditas kelapa nasional melalui pelindungan Indikasi Geografis (IG)
DJKI Kementerian Hukum dan HAM menorehkan capaian positif dalam pelindungan Indikasi Geografis (IG) hingga Oktober 2025.
Proposal Indonesia mengenai pembentukan instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan World Intellectual Property Organization (WIPO)
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
DJKI laporkan 564 merek kolektif koperasi terdaftar, memperkuat perlindungan produk lokal dan mendukung kemandirian ekonomi bangsa sesuai program Presiden Prabowo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved