Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang telah diselesaikan KPK dengan menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih sebagian kecil saja.
"Saya pernah dapat informasi jumlah kasusnya sangat banyak, yang baru disentuh oleh KPK itu kalau tidak salah baru tiga paket," kata Zaneur kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).
Zaenur menyebut, KPK harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Baginya, kalaupun Presiden Joko Widodo bersikap proaktif dengan menanggapi penyidikan yang sedang berjalan di KPK mengenai kasus tersebut, itu lebih disebabkan sebagai bentuk pengedepanan akuntabilitas.
Baca juga : Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Kendati demikian, ia berpendapat kasus korupsi bansos covid-19 tetap bermuatan politis, mengingat menyeret Juliari sebagai politisi PDI Perjuangan.
"Soal yang lebih tertekan adalah PDI Perjuangan, itu adalah risiko dari adanya kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Juliari," ujar Zaenur.
Namun, terlepas dari politisnya perkara bansos covid-19, Zaenur tetap menegaskan bahwa KPK memiliki pekerjaan rumah menyelesaikan kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jika Juliari terseret lagi pada lanjutan perkara yang ditangani KPK saat ini.
Lebih lanjut, korupsi pengadaan bansos covid-19 disebut Zaenur sebagai keburukan dari bansos berbasis barang dan jasa. Ia menyebut, pengadaan barang dan jasa lebih rentan diselewengkan ketimbang bansos yang berbasis uang tunai dengan dikirim langsung ke rekening masyarakat.
"Sudah seharusnya berbasis cash transfer. Meskipun ada potensi praktik cashback, tapi kesempatan memotong jauh lebih rendah karena diberikan melalui rekening," pungkas Zaenur. (Tri/Z-7)
KPK hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa untuk kedua kalinya
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ratusan warga Pati itu melakukan selawatan di jalan depan Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah petugas satpam dan polisi bersiaga dan mengatur arus lalu lintas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari ini, Senin (1/9).
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Pengamat Politik, Sugiyanto menilai isu pergantian sejumlah Ketua DPD PDIP yang dikaitkan dengan 'pemecatan' dinilai sebagai persepsi keliru publik.
Padahal proses pemberhentian sejumlah ketua DPD PDIP sesuai dengan apa yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai.
“Anggota Partai atau kader partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh rangkap jabatan struktural di atas ataupun bawahnya,"
Demokrat, kata Herman, sebagai partai penyeimbang ketika Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat. Demokrat resmi gabung ke pemerintah di penghujung periode kedua Jokowi.
Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030.
Titiek Soeharto ucapkan selamat atas terpilihnya kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP dalam Kongres VI di Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved