Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang telah diselesaikan KPK dengan menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih sebagian kecil saja.
"Saya pernah dapat informasi jumlah kasusnya sangat banyak, yang baru disentuh oleh KPK itu kalau tidak salah baru tiga paket," kata Zaneur kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).
Zaenur menyebut, KPK harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Baginya, kalaupun Presiden Joko Widodo bersikap proaktif dengan menanggapi penyidikan yang sedang berjalan di KPK mengenai kasus tersebut, itu lebih disebabkan sebagai bentuk pengedepanan akuntabilitas.
Baca juga : Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Kendati demikian, ia berpendapat kasus korupsi bansos covid-19 tetap bermuatan politis, mengingat menyeret Juliari sebagai politisi PDI Perjuangan.
"Soal yang lebih tertekan adalah PDI Perjuangan, itu adalah risiko dari adanya kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Juliari," ujar Zaenur.
Namun, terlepas dari politisnya perkara bansos covid-19, Zaenur tetap menegaskan bahwa KPK memiliki pekerjaan rumah menyelesaikan kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jika Juliari terseret lagi pada lanjutan perkara yang ditangani KPK saat ini.
Lebih lanjut, korupsi pengadaan bansos covid-19 disebut Zaenur sebagai keburukan dari bansos berbasis barang dan jasa. Ia menyebut, pengadaan barang dan jasa lebih rentan diselewengkan ketimbang bansos yang berbasis uang tunai dengan dikirim langsung ke rekening masyarakat.
"Sudah seharusnya berbasis cash transfer. Meskipun ada potensi praktik cashback, tapi kesempatan memotong jauh lebih rendah karena diberikan melalui rekening," pungkas Zaenur. (Tri/Z-7)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta mendorong integrasi antarmoda dan kesetaraan akses transportasi publik untuk menekan ketergantungan kendaraan pribadi.
Profil Megawati Soekarnoputri, Presiden RI ke-5 dan presiden perempuan pertama Indonesia, menelusuri perjalanan politik, kebijakan, dan warisan kepemimpinannya.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wibowo Prasetyo, meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperluas jangkauan distribusi bantuan bagi para korban
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai. Â
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved