Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 pada 2020. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman mengatakan, kasus yang telah diselesaikan KPK dengan menyeret mantan Menteri Sosial Juliari Batubara masih sebagian kecil saja.
"Saya pernah dapat informasi jumlah kasusnya sangat banyak, yang baru disentuh oleh KPK itu kalau tidak salah baru tiga paket," kata Zaneur kepada Media Indonesia, Kamis (27/6).
Zaenur menyebut, KPK harus mengusut kasus tersebut sampai tuntas. Baginya, kalaupun Presiden Joko Widodo bersikap proaktif dengan menanggapi penyidikan yang sedang berjalan di KPK mengenai kasus tersebut, itu lebih disebabkan sebagai bentuk pengedepanan akuntabilitas.
Baca juga : Kasus Bansos Presiden Masih Berkaitan dengan OTT Juliari Batubara
Kendati demikian, ia berpendapat kasus korupsi bansos covid-19 tetap bermuatan politis, mengingat menyeret Juliari sebagai politisi PDI Perjuangan.
"Soal yang lebih tertekan adalah PDI Perjuangan, itu adalah risiko dari adanya kader yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Juliari," ujar Zaenur.
Namun, terlepas dari politisnya perkara bansos covid-19, Zaenur tetap menegaskan bahwa KPK memiliki pekerjaan rumah menyelesaikan kasus tersebut. Ia tidak menutup kemungkinan jika Juliari terseret lagi pada lanjutan perkara yang ditangani KPK saat ini.
Lebih lanjut, korupsi pengadaan bansos covid-19 disebut Zaenur sebagai keburukan dari bansos berbasis barang dan jasa. Ia menyebut, pengadaan barang dan jasa lebih rentan diselewengkan ketimbang bansos yang berbasis uang tunai dengan dikirim langsung ke rekening masyarakat.
"Sudah seharusnya berbasis cash transfer. Meskipun ada potensi praktik cashback, tapi kesempatan memotong jauh lebih rendah karena diberikan melalui rekening," pungkas Zaenur. (Tri/Z-7)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menegaskan bahwa posisi partainya di luar pemerintahan justru menuntut tanggung jawab politik dan moral yang lebih besar dalam menjaga arah pembangunan
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan
KETUA DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD berpeluang dibahas pada rapat kerja nasional (rakernas).
Risma menuturkan, para sopir ambulans kerap bekerja tanpa hari libur, bahkan tetap mengantar pasien pada hari Minggu maupun dini hari.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kesehatan, Ribka Tjiptaning Proletariyati, mengeklaim bahwa hanya PDIP yang memiliki Badan Penanggulangan Bencana (Baguna).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved