Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
WAKIL Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai mentalitas para wakil rakyat di Indonesia sangat bermasalah. Hal ini merespon temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyatakan ada 7 ribu transaksi judi online (judol) di lingkaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) aktif.
Sebagai anggota DPR/DPRD, Anwar mengatakan seharusnya mereka sudah mengetahui peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji tersebut. Namun, sebagai wakil rakyat yang semestinya bisa menjadi contoh baik, mereka justru melakukan hal yang sebaliknya.
“Seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tuladan bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut,” ujar Anwar dalam keterangannya, Kamis (27/6).
Baca juga : 7.000 Transaksi Judi Online Libatkan DPR RI
Diketahui, setiap satu orang anggota DPR menurut catatan PPATK ada yang merogoh kocek hingga miliaran rupiah. Jika dibandingkan dengan pendapatan atau gaji bulanan yang mereka terima, tentu tidak sebanding atau bahkan jauh lebih besar pengeluaran untuk judol.
“Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini. Karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain. Mereka tentu tidak segan-segan untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji yang dilarang oleh agama dan oleh UU serta peraturan yang berlaku,” kata Anwar.
“Untuk itu agar citra DPR/DPRD tidak rusak dan agar tidak ada pihak lain yang dirugikan maka MUI mengharapkan agar pihak pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya,” tegas Anwar.
Baca juga : Bongkar Anggota Legislatif yang Terlibat Judi Online
Selain itu, ia juga meminta agar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengadili mereka yang terlibat judol agar kehormatan dan keluhuran martabat sebagai wakil rakyat dapat terjaga dan terpelihara.
Dia juga meminta agar kepolisian dapat memproses semua yang terlibat judl sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Anwar juga berpesan agar para aparat penegak hukum dan pemerintah dapat segera menyelidiki secara bersungguh-sungguh terkait asal muasal kekayaan para anggota dewan yang digunakan untuk berjudi.
“Karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara,” pungkasnya. (Z-3)
Fatwa MUI merekomendasikan agar Kemenkum tidak mengeluarkan legalitas sound horeg, termasuk kekayaan intelektual (KI) sebelum ada komitmen perbaikan
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Penguatan diplomasi umat tidak hanya dapat dilakukan di tingkat negara atau lembaga resmi, tetapi juga melalui partisipasi masyarakat luas, khususnya generasi muda.
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Orang dengan trauma membutuhkan suatu pelampiasan yang bisa membuatnya senang dengan intensitas yang besar, maka itu mereka lebih mudah kecanduan.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa rekening penerima bantuan sosial yang bermain judi online (judol) otomatis ditutup.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved