Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Minta Presiden Turun Tangan

MI/CAHYA MULYANA
03/2/2015 00:00
KPK Minta Presiden Turun Tangan
(Antara/RENO ESNIR)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyerahkan keputusan soal pimpinan lembaga itu yang terjerat kasus pidana kepada Presiden Joko widodo. Pasalnya, jika semua pemimpin KPK menjadi tersangka, lembaga antirasywah itu terancam tak punya pimpinan.

"(Terkait penetapan Bambang Widjojanto dan pemimpin KPK lain nantinya oleh Bareskrim) artinya mengacu pada Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2, yang menyebutkan bila pimpinan KPK berstatus tersangka, diberhentikan sementara melalui keputusan presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, jika semua pemimpin KPK ditetapkan sebagai tersangka, Presiden harus memberikan kepastian terkait pemberhentian mereka. Juga jika diperlukan, Presiden harus melantik pelaksana tugas pimpinan KPK. "Jadi kalau semua (pemimpin KPK) menjadi tersangka dan semua nonaktif, artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua nonaktif. Saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan. Karena kalau semua pemimpinnya menjadi tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di UU itu yang bisa me-running organisasi ialah pimpinan KPK," ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Mulai penyidikan

Setelah Bambang Widjojanto dijadikan tersangka, Bareskrim Polri juga tengah meningkatkan status kasus yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad, dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus yang menyeret Abraham telah diterbitkan.

Namun, ia memastikan, meskipun SPDP sudah diterbitkan, status Abraham Samad belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan. Cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujarnya di Jakarta, kemarin seperti dilaporkan Metrotvnews.com.

Ia menjelaskan penyidik Polri sudah memeriksa 12 saksi serta memegang sejumlah bukti. Di antaranya rekaman CCTV yang diambil dari salah satu apartemen tempat pertemuan Abraham Samad dengan sejumlah elite politik.

KPK Watch melaporkan Abraham karena menduga pertemuan dia dengan petinggi partai politik itu, salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait pencalonan Abraham sebagai calon wakil presiden dan keri-nganan hukum bagi Emir Moeis yang terjerat kasus korupsi.

Tak hanya soal pertemuan dengan elite PDIP, Abraham juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan dokumen, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pelapor, Feriyani Lim, melaui kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar Februari 2007 di Makassar ketika Lim mengurus paspor dengan hanya bermodal KTP dan KK tanpa perlu surat pindah dari Pontianak karena dibantu Abraham.

Berkaitan dengan pertemuan dengan sejumlah elite politik, dalam kesempatan konferensi pers di Gedung KPK, Abraham mengakui itu benar adanya. "Sebab dalam pelaksanaan tugas saya selaku Ketua KPK tidak dapat dihindari adanya pertemuan dengan politisi, para elite politik, baik dalam kegiatan formal maupun informal. Juga saya tidak membantah bahwa nama saya sempat digadang-gadang sebagai cawapres, tetapi sama sekali tidak ada inisiatif dari saya mencalonkan diri," jawabnya. (Gol/LN/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya