Selasa 03 Februari 2015, 00:00 WIB

KPK Minta Presiden Turun Tangan

MI/CAHYA MULYANA | Politik dan Hukum
KPK Minta Presiden Turun Tangan

Antara/RENO ESNIR

 
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyerahkan keputusan soal pimpinan lembaga itu yang terjerat kasus pidana kepada Presiden Joko widodo. Pasalnya, jika semua pemimpin KPK menjadi tersangka, lembaga antirasywah itu terancam tak punya pimpinan.

"(Terkait penetapan Bambang Widjojanto dan pemimpin KPK lain nantinya oleh Bareskrim) artinya mengacu pada Undang-Undang No 30 Tahun 2002 Pasal 32 ayat 2, yang menyebutkan bila pimpinan KPK berstatus tersangka, diberhentikan sementara melalui keputusan presiden," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, jika semua pemimpin KPK ditetapkan sebagai tersangka, Presiden harus memberikan kepastian terkait pemberhentian mereka. Juga jika diperlukan, Presiden harus melantik pelaksana tugas pimpinan KPK. "Jadi kalau semua (pemimpin KPK) menjadi tersangka dan semua nonaktif, artinya KPK tidak punya pimpinan karena semua nonaktif. Saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan. Karena kalau semua pemimpinnya menjadi tersangka, KPK tidak bisa jalan organisasinya karena di UU itu yang bisa me-running organisasi ialah pimpinan KPK," ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Mulai penyidikan

Setelah Bambang Widjojanto dijadikan tersangka, Bareskrim Polri juga tengah meningkatkan status kasus yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad, dari penyelidikan ke penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan surat perintah dimulainya penyidikan atas kasus yang menyeret Abraham telah diterbitkan.

Namun, ia memastikan, meskipun SPDP sudah diterbitkan, status Abraham Samad belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Sprindik sudah keluar, sudah ada perintah penyidikan. Cuma belum sampai kesimpulan menetapkan tersangka," ujarnya di Jakarta, kemarin seperti dilaporkan Metrotvnews.com.

Ia menjelaskan penyidik Polri sudah memeriksa 12 saksi serta memegang sejumlah bukti. Di antaranya rekaman CCTV yang diambil dari salah satu apartemen tempat pertemuan Abraham Samad dengan sejumlah elite politik.

KPK Watch melaporkan Abraham karena menduga pertemuan dia dengan petinggi partai politik itu, salah satunya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politikus PDIP Emir Moeis. Kesepakatan itu terkait pencalonan Abraham sebagai calon wakil presiden dan keri-nganan hukum bagi Emir Moeis yang terjerat kasus korupsi.

Tak hanya soal pertemuan dengan elite PDIP, Abraham juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus pemalsuan dokumen, kartu tanda penduduk dan kartu keluarga. Pelapor, Feriyani Lim, melaui kuasa hukumnya, Haris Septiansyah, menjelaskan kejadian tersebut terjadi sekitar Februari 2007 di Makassar ketika Lim mengurus paspor dengan hanya bermodal KTP dan KK tanpa perlu surat pindah dari Pontianak karena dibantu Abraham.

Berkaitan dengan pertemuan dengan sejumlah elite politik, dalam kesempatan konferensi pers di Gedung KPK, Abraham mengakui itu benar adanya. "Sebab dalam pelaksanaan tugas saya selaku Ketua KPK tidak dapat dihindari adanya pertemuan dengan politisi, para elite politik, baik dalam kegiatan formal maupun informal. Juga saya tidak membantah bahwa nama saya sempat digadang-gadang sebagai cawapres, tetapi sama sekali tidak ada inisiatif dari saya mencalonkan diri," jawabnya. (Gol/LN/P-4)

Baca Juga

Istimewa

Luhut Akui Jengkel dengan Sebutan Lord dan Penjahat di YouTube Haris Azhar

👤Insan Suardi 🕔Kamis 08 Juni 2023, 15:26 WIB
MENTERI koordinator bidang maritim dan investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak suka dengan istilah "lord" dan...
MI/Moh Irfan

Hari Terakhir Rakernas, PDIP Bahas Pemenangan Pemilu 2024

👤Sri Utami 🕔Kamis 08 Juni 2023, 15:23 WIB
RAPAT Kerja Nasional (Rakernas) III PDI Perjuangan (PDIP) pada hari terakhi hari ini membahas penajaman pemenangan Pemilu...
MI/Moh Irfan

NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

👤Tri Subarkah 🕔Kamis 08 Juni 2023, 14:43 WIB
PARTAI NasDem meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu atas...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya