Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dapat menghadapi ancaman pidana penjara 2 tahun jika terbukti membantu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, melarikan diri.
KPK sedang menyelidiki kasus suap dan keberadaan Harun yang telah menjadi buronan selama lebih dari empat tahun. Penyelidikan dilakukan dengan menyita handphone Hasto untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Jika dari handphone atau keterangan saksi lain ditemukan bukti bahwa Hasto membantu pelarian Harun Masiku, maka Hasto juga bisa dijerat pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga : Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu
Abdul Fickar menjelaskan bahwa ada dua pasal yang dapat menjerat Hasto. Pertama, Pasal 221 KUHP yang terkait dengan membantu menyembunyikan orang dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Atau Pasal 223 KUHP yang mengatur tentang memberikan bantuan untuk melarikan diri kepada seseorang yang berada dalam status penahanan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Abdul Fickar.
Selain itu, penyitaan ponsel Hasto dianggap sesuai prosedur. Penyidik KPK melakukan penyitaan telepon genggam Hasto karena diduga ada kaitan dengan kejahatan, termasuk pelarian Harun.
"Ada legalitas bagi penegak hukum KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita handphone yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," tambahnya.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penyuapan tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Z-10)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Aparat Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenlu sebagai bagian dari penyelidikan diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved