Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dapat menghadapi ancaman pidana penjara 2 tahun jika terbukti membantu buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Masiku, melarikan diri.
KPK sedang menyelidiki kasus suap dan keberadaan Harun yang telah menjadi buronan selama lebih dari empat tahun. Penyelidikan dilakukan dengan menyita handphone Hasto untuk menggali informasi lebih lanjut.
"Jika dari handphone atau keterangan saksi lain ditemukan bukti bahwa Hasto membantu pelarian Harun Masiku, maka Hasto juga bisa dijerat pidana," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kepada Medcom.id, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga : Alexander Ditantang Mundur dari Jabatan Jika Harun Masiku tak Tertangkap dalam Seminggu
Abdul Fickar menjelaskan bahwa ada dua pasal yang dapat menjerat Hasto. Pertama, Pasal 221 KUHP yang terkait dengan membantu menyembunyikan orang dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Atau Pasal 223 KUHP yang mengatur tentang memberikan bantuan untuk melarikan diri kepada seseorang yang berada dalam status penahanan, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Abdul Fickar.
Selain itu, penyitaan ponsel Hasto dianggap sesuai prosedur. Penyidik KPK melakukan penyitaan telepon genggam Hasto karena diduga ada kaitan dengan kejahatan, termasuk pelarian Harun.
"Ada legalitas bagi penegak hukum KPK untuk melakukan upaya hukum termasuk menyita handphone yang berkaitan dengan komunikasi dengan pelaku kejahatan," tambahnya.
Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus penyuapan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Penyuapan tersebut diduga bertujuan agar Harun Masiku menjadi Anggota DPR dari Fraksi PDIP menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal pada Maret 2019. (Z-10)
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Jaksa Agung Pam Bondi memerintahkan pembentukan dewan juri menyelidiki dugaan rekayasa intelijen era Obama terkait Rusia.
Polisi mengungkap perkembangan terkini terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan.
RUU KUHAP diminta dapat mengatur batas waktu maksimal untuk penyelidikan dan penyidikan
Kepolisian terus mendalami penyebab kematian seorang diplomat muda Indonesia yang ditemukan tak bernyawa di rumah dinasnya di kawasan Jakarta.
Kriminolog dari Universitas Indonesia, Josias Simon, menekankan pentingnya menunggu hasil visum guna menentukan arah awal dari penyelidikan kasus meninggalnya Arya Daru Pangayunan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved